Jabar, mataberita.net — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) telah menerima kembali sejumlah tersangka kasus Vina yang sempat dipinjam sementara atau bon Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar guna pemeriksaan. Kini Para narapidana kasus pembunuhan Vina yang sempat hebohkan publik itu sudah dikembalikan ke Lapas masing-masing setelah sebelumnya sempat diperiksa di Ditreskrimum Polda Jabar.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Robianto membenarkan. Ditreskrimum Polda Jabar, meminjam Rifaldi Aditiya Wardana dan kawan-kawan (7 orang tersangka) guna pemeriksaan. Namun, sebagian para napi tersebut sudah dipulangkan ke Lapas masing-masing. Tapi ada sebagian lagi belum dipulangkan. “Sebagian besar sudah dipulangkan oleh Polda Jabar, dan satu napi lagi masih dalam proses pemeriksaan dan belum dipulangkan,” kata Robianto pada Kamis (20/06/2024). Dia menyatakan. Para tersangka dipinjam Polda Jabar berdasarkan surat tertanggal 19 Mei 2024.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?
Surat tersebut bernomor B/2725/V/2024/Ditreskrimum perihal permohonan pemindahan dan pemeriksaan narapidana atas nama Rifaldi Aditia Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi, dkk. “Berdasarkan surat tersebut para napi kasus pembunuhan Vina, dibawa dari Lapas Kelas l Cirebon untuk dibawa ke Polda Jawa Barat, guna pemeriksaan lebih lanjut, “ ujar Rubianto. Pada (21/05/2024), nomor surat : B/2770/V/2024/Ditreskrimum, napi atas nama Rifaldi Aditia Wardana dikembalikan ke Lapas dan Rutan yang berada di Bandung.
Adapun rincian ke Rutan Bandung berjumlah empat orang yaitu Rifaldi Aditiya Wardana, Hadi Saputra, Supriyanto alias Kasdul bin Sutadi, Eka sandi alias Tiwul. Ke Lapas Narkotika Bandung Jelekong ada dua orang atas nama Jaya als Kliwon bin Sabdul dan Eko Ramdhani als Koplak bin Kasim. Sementara, berdasarkan Surat Polda Jabar tertanggal (21/05/2024) dengan nomor : B/2771/V/2024/Ditreskrimum, perihal permohonan pemeriksaan narapidana atas nama Sudirman bin Suratno masih di Polda guna pemeriksaan.