Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Terima Kunjungan Kedutaan Besar Australia, Kepala Imigrasi Bandung Sampaikan Aturan Terbaru

Foto : Upaya Mitigasi Perubahan Iklim, Pertamina Rehabilitasi Mangrove

Bandung, mataberita.net — Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Bandung Agung Pramono menyambut kunjungan dari Konsuler Kedutaan Besar Australia Priyanka Vennelakanti dan Prajna Paramita di Kantor Imigrasi Bandung pada Selasa (20/05/2024).

“Pada pertemuan tersebut kami sampaikan data keimigrasian terkini terkait keberadaan WN Australia yang ada di Bandung dan sekitarnya. Kami jelaskan pula aturan keimigrasian terbaru yang dirilis Ditjen Imigrasi,” ujar Agung.

Agung menjelaskan. Merujuk data izin tinggal yang diperoleh pada tanggal 17 Mei 2024, terdapat 92 (sembilan puluh dua) WN Australia yang tersebar pada 6 wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.

Rincian data WN Australia dimaksud yaitu 7 (tujuh) pemegang Ijin Tinggal Kunjungan, 46 (empat puluh enam) pemegang Ijin Tinggal Terbatas dan 39 (tiga puluh sembilan) pemegang Ijin Tinggal Tetap.

“WN Australia yang tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mayoritas adalah penyatuan keluarga dan/atau yang merupakan eks-Warga Negara Indonesia,” ungkap Agung. Dalam hal pengawasan Keimigrasian, dia menambahkan. Hal tersebut dilakukan secara kompherensif.

Dimaksud yaitu mulai dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi, area wilayah kerja, pengajuan/perpanjangan izin tinggal, perubahan data keimigrasian dan lainnya.

“Pelanggaran Keimigrasian yang umum dilakukan adalah overstay, penyalahgunaan visa, tidak melakukan lapor diri pada otoritas terkait, penggunaan dokumen palsu, menggunakan izin masuk kembali tanpa izin setelah sebelumnya dideportasi, dan bertempat tinggal tanpa status keimigrasian yang sah dan benar,” ujar Agung.

BACA JUGA : Duka Terpahit Dilewati Kris, Tolak Ukur Sukses Berbeda – Beda

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Bandung sendiri, jelas Agung, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang. Proses deportasi bagi WN Australia yang melanggar aturan Keimigrasian mayoritas dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta dengan didampingi oleh petugas Imigrasi yang berkompeten.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung telah mendeportasi 1 (satu) orang WN Australia setiap tahunnya dimulai pada tahun 2022 – 2024. Sementara itu Priyanka Vennelakanti menjelaskan. Kunjungan tersebut dilakukan berdasarkan surat Chief Migration Officer – Integrity, Counsellor (Immigration), Department of Home Affairs, Kedutaan Besar Australia di Jakarta tanggal 14 Mei 2024 perihal Permohonan Kunjungan Kedutaan Besar Australia ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.

“Maksud dan tujuan kunjungan kami untuk berdiskusi tentang prosedur keimigrasian dan penanganan/pemberian bantuan kekonsuleran kepada Warga Negara (WN) Australia yang mengalami permasalahan atau keadaan darurat di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kanim Bandung,” tutur Agung.

Kedutaan Besar Australia berkomitmen untuk melakukan optimalisasi koordinasi dan komunikasi khususnya dalam menangani WN Australia yang mengalami masalah Keimigrasian agar cepat tertangani. Pemerintah Australia juga siap mendukung sosialisasi terkait aturan/kebijakan Keimigrasian terbaru seperti bridiging visa.

Agung berharap. Hubungan baik antar kedua negara akan terus berlangsung dan terus terjalin kerjasama yang dapat memberikan dampak positif dan kemudahan bagi masyarakat di kedua negara.

Leave a Reply