Jakarta, mataberita.net — Pelaksanaan Tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin angkat bicara mengenai cuitan eks Menko Polhukam Mahfud MD. Yang mana meminta semua anggota KPU RI mundur. Dia menuliskan hal tersebut setelah mendengar sejumlah informasi dalam podcast milik eks Ketua KPK Abraham Samad. Notabene pada intinya menyebut para anggota KPU RI banyak melakukan tindakan yang tidak patut alias bisa dikatakan terbukti banyak melanggar aturan.
“Pertama, tentu kita terima kasih ya untuk semua kritikan, masukan kepada penyelenggara (pemilu). Tetapi pada intinya kita memahami itu sebagai ungkapan rasa sayang ke semua proses demokratisasi, semua proses yang melibatkan penyelenggara. Sehingga apa yang menjadi perhatian para pihak itu pasti akan menjadi juga perhatian kita untuk ya,” kata Afif di Hotel Gran Melia, Jakarta, pada Senin (08/07/2024).
Afif kemudian berujar. Segala hal yang kurang akan mereka perbaiki dan pihaknya juga bakal mempertahankan hal-hal yang dianggap sudah baik. “Kami melihatnya sebagai kritik dan juga sekaligus pengingat bahwa kita semua untuk senantiasa profesional serta menjaga integritas dari semua jajaran kita menjelang pelaksanaan pilkada,” ungkapnya.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?
Sebelumnya, dalam cuitannya lewat akun resmi X, Mahfud mengaku kaget dengan berita lanjutan selepas pemecatan Hasyim Asy’ari dari kursi Ketua KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat tindakan asusila menggunakan fasilitas jabatan.
“Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yg berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam,” tulis Mahfud.
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menganggap. ‘KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia’. “Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat,” sebutnya.