Foto : Tanggapan Polda Jabar, Usai Hakim Putuskan Pegi Setiawan Tidak Bersalah
Bandung, mataberita.net — Polda Jawa Barat akan segera merealisasikan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait pembebasan Pegi Setiawansebagai tersangka peristiwa pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya mematuhi putusan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Penyidik juga akan menjalankan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.
“Pertama, tentu kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal untuk tersangka PS. Kedua tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan,” kata Jules di Markas Polda Jawa Barat, pada Senin (08/07/2024). Dia mengatakan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akan segera menjalankan teknis mengenai pembebasan Pegi dari tahanan. Pihaknya juga masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim PN Bandung.
“Secepatnya akan penuhi sesuai dengan putisan pengadilan. Teknisnya akan berproses akan dilakukan secepatnya,” ucap Jules. Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Bandung telah memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Polda Jawa Barat. Status Pegi Setiawan sebagai tersangka pun dibatalkan demi hukum.