Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Taman Margasatwa Ragunan Perketat Aturan Masuk Pengunjung, Wajib Bawa STNK

Foto : Taman Margasatwa Ragunan Pekerketat Aturan Masuk Pengunjung, Wajib Bawa STNK

Jakarta, mataberita.net — Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan (Jaksel), memperketat aturan masuk bagi pengunjung. Masyarakat yang membawa kendaraan saat berwisata ke Ragunan, wajib membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk memastikan kondisi laik jalan.

“Kami sudah memasang rambu ‘Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk’,” ucap Kepala Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang saat dihubungi di Jakarta, pada Kamis (20/06/2024).

Langkah ini juga menindaklanjuti inspeksi dadakan (sidak) Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait kelaikan jalan bus pariwisata di Ragunan. Beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan masih menemukan bus pariwisata yang tidak dilengkapi surat, seperti uji kendaraan bermotor atau kir dan STNK, tetap beroperasi mengangkut penumpang.

Wahyudi menyebutkan aturan kendaraan wajib ber-STNK ini sebenarnya sudah dari dulu diterapkan. Namun pihaknya lebih memperketat aturan sebagai salah satu syarat masuk dalam kawasan wisata itu.

“Kendaraan yang masuk wajib ber-STNK tujuannya untuk keamanan bersama dengan adanya surat-surat lengkap dan pemiliknya juga harus jelas,” katanya.

BACA JUGA : Dalam Rangka Upacara HUT Kemerdekaan ke-79, Jokowi Undang Tamu Kenegaraan di IKN

Dia mengatakan syarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk. Adapun terkait bus yang dinyatakan tidak laik jalan di luar kewenangan pengelola Taman Margasatwa Ragunan.

“Terkait kelayakan, uji kir kendaraan maupun bus bukan kewenangan kami untuk tindak lanjutnya,” tuturnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menemukan 37 bus pariwisata tidak laik jalan ketika melakukan sidak di wilayah DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (09/06/2024).

Menurutnya, 37 unit bus pariwisata yang diperiksa tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis. Adapun tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor yang dilakukan sidak, yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi.

Dalam kesempatan yang sama, juga telah diperiksa sebanyak total 160 unit bus dengan rincian 123 unit bus laik jalan, sedangkan 37 unit bus tidak laik jalan.

Leave a Reply