Pekalongan, mataberita.net — Sebagai wujud penghargaan kepada para Wajib Pajak (WP) yang telah patuh membayar kewajiban pajaknya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat kembali menyelenggarakan Gebyar Pajak Daerah dan Gebyar Pajak Restoran. Kegiatan tersebut berlangsung pada Oktober 2024. Kesempatan ini tidak boleh disia-siakan masyarakat selaku wajib pajak untuk ikut serta memeriahkan dan berpartisipasi dalam acara tersebut. Mereka juga berpeluang membawa pulang berbagai macam hadiah menarik.
Hadiah menarik tersebut seperti sepeda motor, sepeda, kulkas, mesin cuci, handphone, dan hadiah hiburan lainnya. Kepala BPKAD Anita Heru Kusumorini menjelaskan. Gebyar Pajak Daerah merupakan program pemberian reward atau apresiasi Pemerintah Kota kepada masyarakat atas ketaatan masyarakat dalam membayar pajak khususnya Pajak Resto atau Cafe. Yang mana undian Gebyar Pajak Daerah kali ini diperuntukkan bagi WP yang sudah melunasi SPT PBB-P2 tahun 2013-2024 sebelum 30 September 2024.
“Sedangkan, Gebyar Pajak Restoran bisa diikuti konsumen yang melakukan transaksi minimal Rp 25.000 di restoran maupun rumah makan yang telah memasang kotak penyadapan (tap box),” ucap Anita. Dia menyebutkan. Di Kota Pekalongan sendiri terdapat 89 restoran dan rumah makan yang menyediakan tapbox. Pengumuman Gebyar Pajak Restoran dan hasil undiannya pun akan terpampang di tempat tersebut. “Adapun periode undian Gebyar Pajak Restoran dimulai 15 Juli hingga 30 September 2024,” terangnya.
“Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi caranya konsumen mengunggah foto bukti pembayaran non tunai pada laman https://gebyarpajakresto.pekalongankota.go.id/,” pungkas Anita.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?