Foto : SYL dalam persidangan terlihat makin kurang sehat
Jakarta, mataberita.net- Dalam proses perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat segera melanjutkan perkaranya. Pasalnya SYL mengeluh didalam persidangan terkait fisiknya yang kini usianya sudah 70 tahun.
“Izin Yang Mulia umur saya yang 70 tahun saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau tidak ditunda, saya makin kurus ini,” ucap SYL kepada Hakim, seperti dikutip pada Senin (3/6).
Hal itu diungkapkan SYL sebelum hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukan barang bukti kepada para saksi di persidangan lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi yang di lingkungan mantan Mentan itu.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menjelaskan bahwa pihaknya tidak berwenang memerintahkan Jaksa untuk segera menyerahkan semua perkara ke pengadilan. “Ini kami tidak bisa memerintah, pengadilan itu bersifat pasif, bukan aktif memerintahkan penuntut umum menyerahkan semua perkara ke pengadilan,” ucap hakim menanggapi SYL.
Perkara tersebut kata hakim Rianto saat ini masih wewenang dari penyidik dan penuntut umum. Pasalnya perkara TPPU itu saat ini masih berproses di KPK. “Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan. Kalau gak salah TPPU kan saya hanya baca di berita-berita aja lagi diprosea sekarang,” sebutnya.