Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Syarat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Alias PTSL

Syarat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Alias PTSL
Syarat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Alias PTSL

Mataberita.net- Masyarakat Indonesia wajib tau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

PTSL salah satu program unggulan pemerintah dalam memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Dimana PTSL sendiri merupakan proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara bersamaan di seluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat desa/kelurahan.

Baca Juga :

Percetakan Uang Palsu di Jalan Ir H Juanda Bekasi Timur

Program tersebut bertujuan untuk membantu mempercepat proses sertifikasi tanah dan juga kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Program PTLS ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 dan akan terus berlanjut hingga mencapai target 126 juta bidang.

Berikut syarat program PTLS, seperti dikutip dalam laman resmi atrbpn.go.id, pada Kamis (12/9).

  • Fotocopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotocopi PBB.
  • Surat-surat tanah yang asli (Surat Jual Beli/ SKT/ Surat Hibah/ Surat Keterangan Waris).
  • Meterai Rp 10.000 sebanyak minimal 2 lembar.
  • Mengisi belanko PTSL.

 

Leave a Reply