Mataberita.net- Cara China Menjajah Indonesia melalui industri e-commerce. Pasalnya China mengeluarkan rancangan peraturan untuk mendorong pembangunan gudang di luar negeri dan memperluas bisnis e-commerce lintas batas atau ‘cross-border‘.
Industri e-commerce menjadi kekuatan penting bagi sektor perdagangan luar negeri China.
E-commerce China mulai menjamur dan banyak diminati masyarakat Indonesia. Seperti TikTok Shop yang merupakan anak usaha ByteDance asal China.
Selain itu, aplikasi dari PDD Holdings juga dengan cepat menyebar sukses di pasar luar China. Dimana aplikasi tersebut masuk di Indonesia sejak 2023 lalu dan sudah diunduh lebih dari 100 juta di Google Play Store.
Beberapa layanan asal China yang makin kencang di kancah internasional adalah Shein, Temu, dan AliExpress.
Investor IKN Berebut Lahan
Layanan-layanan itu menjual produk-produk buatan China untuk secara cross-border dengan harga sangat murah. Diprediksi pertumbuhannya akan makin besar dalam beberapa tahun ke depan, seperti dikutip pada Kamis (20/6).
Strategi ‘penjajahan’ baru dari China ini bertujuan mendatangkan sumber pendapatan baru ke perusahaan-perusahaan yang tadinya fokus pada konsumsi pasar domestik.
Tak cuma penambahan gudang dan fasilitas di luar negeri, pemerintah China juga dilaporkan akan meningkatkan manajemen data cross-border, serta mengoptimalkan jalur ekspor cross-border.
Taktik cross-border yang digencarkan China bisa mematikan bisnis lokal di negara-negara lain, termasuk di Indonesia. Untuk menanggulangi hal ini, Kementerian Perdagangan beberapa saat lalu mengeluarkan kebijakan dalam penetapan batas harga barang impor paling murah yang boleh dijual di platform e-commerce.
Hal itu diputuskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini diundangkan dan berlaku mulai 26 September 2023.
Salah satu poin pada Pasal 19 ayat (2) disebutkan bahwa harga barang minimum pada kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang bersifat cross-border senilai US$ 100 atau setara Rp 1,6 juta.
Sementara itu, pada pasal 19 ayat (3) disebutkan, jika harga barang dalam bentuk mata uang yang berbeda, bukan dolar AS (USD/US$), maka dilakukan konversi menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.