Pemalang, mataberita.net — Kegiatan Sosialisasi Keimigrasian terkait Optimalisasi Penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi Pengelola tempat penginapan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang. Hal tersebut tentunya memiliki beberapa tujuan strategis. Diantaranya :
- Memberikan pemahaman kepada Pengelola tempat penginapan mengenai kewajiban pelaporan orang asing sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penggunaan aplikasi APOA sebagai instrumen pengawasan orang asing.
- Memperkuat kerja sama antara Kantor Imigrasi dengan pihak penginapan untuk mendukung ketertiban administrasi dan keamanan wilayah.
Adapun itu dilaksanakan pada Rabu (24/09/2025) di Hotel Howard Johnson by Wyndham Pekalongan. Acara ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah (Kanwil Ditjenim Jateng) Joko Surono. Yang mana menekankan pentingnya optimalisasi pelaporan orang asing melalui APOA.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Wajib Belajar 13 Tahun, Kata Siapa TK itu Tidak Perlu?
Penyampaian materi oleh narasumber dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengenai dasar hukum kewajiban pelaporan orang asing, mekanisme penggunaan aplikasi APOA dan konsekuensi hukum bagi pengelola penginapan yang lalai dalam melaksanakan pelaporan. Kemudian juga dibarengi diskusi interaktif dengan peserta terkait kendala teknis maupun administratif dalam penggunaan aplikasi.

Selanjutnya, ditekankan penegasan komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan sebagai bentuk dukungan terhadap pengawasan keimigrasian. Sosialisasi kali ini dihadiri oleh 50 peserta yang berasal dari 25 hotel di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Pemalang.

Sosialisasi berjalan lancar dan mendapat respon positif dari para peserta. Melalui kegiatan ini, diharapkan penggunaan aplikasi APOA oleh tempat penginapan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pemalang dapat semakin optimal. Sehingga fungsi pengawasan terhadap orang asing berjalan lebih efektif, tertib, dan mendukung terciptanya keamanan serta ketertiban di masyarakat.