MATABERITA.NET, Jakarta- Sebanyak 40 siswa keracunan usai menyantap menu makan bergizi gratis di SDN Dukuh 03 Sukoharjo pada Kamis 16 Januari 2025. Persitiwa tersebut terjadi di pagi hari pukul 09:30 WIB.
Kepala sekolah SDN Dukuh 03 Lilik Kurniasih mengatakan, makanan tiba di sekolah pada pukul 09.00 WIB. “Makanan tersebut disantap oleh para siswa. Usai makan, beberapa siswa merasa mual dan pusing. Ada yang merasa mual, pusing, dan ada satu anak yang muntah,” sebutnya.
Dari 200 siswa, sekitar sepuluh anak yang merasa mual setelah makan. Para siswa yang merasakan gejala itu merupakan siswa kelas 1-6.
“Mereka juga mengaku mencium bau basi dari ayam tepung yang menjadi lauk dari menu hari ini,” papar Lilik.
Baca Juga :
OCCRP : Jokowi, Finalis Terkorup Dunia
“Selain ayam tepung, menu hari ini ada nasi putih, sayur ca wortel tahu, buah naga, dan susu. Usai kejadian tersebut, makanan yang masih tersisa langsung ditarik oleh para guru,” pungkas Lilik.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan perlunya langkah preventif yang lebih terukur dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di masa mendatang.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas insiden keracunan yang terjadi dalam program tersebut di SDN Dukuh 03 Sukoharjo pada Kamis, 16 Januari 2025. “Kemudian ada yang terjadi di lapangan tentu kita harus mengerti bahwa kita harus melakukan tindakan-tindakan preventif yang lebih terukur di masa depan,” kata Taruna pada Jumat, (17/1/25).
Namun dengan adanya hal tersebut, kata Taruna BPOM belum dilibatkan secara formal dalam program ini. Meskipun memberikan dukungan penuh terhadap program yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut.
“BPOM sudah dilibatkan, tetapi belum dalam hitam di atas putih,” ucap Taruna.
Oleh karena itu, Taruna mengatakan sedang menunggu proses MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman dengan Badan Gizi Nasional.
Taruna menyebut, jika BPOM harus mengerahkan petugas untuk mendukung program tersebut, hal itu akan melibatkan penggunaan anggaran negara, sehingga memerlukan kejelasan melalui regulasi, surat tugas, atau MoU sebagai dasar pelaksanaannya.