Badung, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah melakukan pemeriksaan terhadap WN Rusia berinisial EG (Lk, 38) atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan lapangan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada sebuah rental motor di wilayah Jimbaran, EG dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Terkait dengan video yang viral mengenai instruktur mengemudi, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui. Potongan video tersebut merupakan video lama yang diambil pada bulan April 2023. Yang mana saat itu EG sedang menjelaskan jenis-jenis sepeda motor dan penggunaannya dalam kapasitasnya sebagai Special Skill Instructor pada Moto Poison (PT. Tim Love Grup).
Pada saat itu, EG merupakan pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) bekerja dan memiliki izin kerja yang sah dan berlaku dari Kementerian Tenaga Kerja. Terkait aduan menjalankan penyewaan motor, dari hasil pemeriksaan didapat bahwa usaha penyewaan motor tersebut adalah milik WNI.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?
Hal tersebut dibuktikan dengan SK pengesahan pendirian badan hukum Perseroan Terbatas yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM RI. Yang notabene memuat perusahaan Island Motorcycle (PT. WIM) merupakan milik WNI atas nama EW.
Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian dan terus melakukan pengawasan keimigrasian untuk memastikan. Orang asing yang berada di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.