Mataberita.net– Jakarta masih bersatatus ibu kota negara. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ia mengklaim sebelum Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) soal pemindahan ibu kota, Jakarta masih ibu kota neara.
“Iya sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Karena di pasal 70 UU DKJ dinyatakan UU ini berlaku sejak ditanda tangani keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota,” ucap Supratman, Senin (18/11).
Supratman mejelaskan, Presiden akan menandatangani kepres tersebut jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik. Proses pembangunan infrastruktur pun bisa memakan waktu beberapa tahun ke depan.
Baca Juga :
Bawaslu Umumkan Video Ajakan Presiden Prabowo Subianto
Salah satu infrastruktur kata Supratman yang harus dikebut yakni di bidang pemerintahan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Hal ini harus menjadi salah satu prioritas agar roda pemerintahan di IKN bisa berjalan dengan baik. “Sehingga nanti layak menjadi sebuah kota yang bisa seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif itu bisa bekerja di sana,” ujarnya.
Setelah infrastruktur dibangun dan kepres sudah ditandatangani, Supratman bilang, barulah status ibu kota berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sementara itu, pihak Supratman tetap berusaha mempercepat revisi RUU DKJ bersama Badan Legislali (Baleg) DPR. Revisi tersebut bertujuan untuk mengganti beberapa poin pasal yang ada di UU DKJ seperti penggantian nomenklatur nama DKI menjadi DKJ. “Harus dilakukan agar DKJ memiliki landasan hukum yang kuat sebagai Provinsi. Pembahasan tersebut pun diupayakan selesai sebelum Pilkada 2024 berakhir pada 27 November mendatang,” pungkasnya.