Jakarta, mataberita.net — Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang dibentuk untuk mengawasi tata niaga impor mengamankan 415 ribu buah produk kosmetik ilegal senilai Rp11,4 miliar.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan produk kosmetik ilegal itu ditemukan di berbagai daerah.
“Produk kosmetik berhasil diamankan pada operasi di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kaliman, NTT, Sulawesi, dan lain-lain. Temuan produk dengan nilai keekonomian Rp11, 4 miliar. Produk impor ilegal akan dilakukan pemusnahan,” tuturnya dalam konferensi pers di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta Pusat, pada Senin (30/09/2024).
Zulhas mengatakan produk kosmetik ilegal tersebut sangat merugikan negara dari sisi pajak. Selain itu, peredarannya di pasaran bisa membunuh industri kosmetik dalam negeri yang sedang berkembang.
BACA JUGA : DJBC Kemenkeu Buka Suara Terkait Rencana Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok Pada 2025
Ia mengatakan produk kosmetik ilegal tersebut akan segera dimusnahkan.
“Semua akan dimusnahkan, dibakar, ada yang dihancurkan. Dimusnahkan di BPOM,” ujarnya.
Ia mengatakan ini merupakan temuan barang impor ilegal kelima yang dilakukan satgas. Temuan pertama pada 26 Juli berupa pakaian, tas, mainan anak, dan elektronik senilai Rp40 miliar. Kedua, pada 6 Agustus di berupa pakaian bekas senilai Rp41 miliar.
Ketiga, pada 19 Agustus pemusnahan berupa mesin, elektronik, minuman beralkohol senilai Rp20 miliar.
“Keempat 23 September berupa karpet nilainya Rp10 miliar lebih,” imbuhnya.