Jakarta, mataberita.net — Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengatakan sampai saat ini Marimutu Sinivasan sebagai obligor tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang kepada negara. Karenanya, upaya pencegahan yang dilakukan petugas imigrasi sangat diapresiasi.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor atau debitur BLBI yang ia tangani. Total utang Bos Texmaco itu mencapai Rp8 triliun dan pembayaran baru dilakukan satu kali sebesar Rp1 miliar.
“Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 sampai saat ini, Marimutu tidak menunjukkan iktikad baik untuk melakukan pembayaran atas utangnya. Tercatat hanya satu kali pembayaran sebesar Rp1 miliar dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk, anak perusahaan Grup Texmaco,” ujar Rionald dalam keterangan resmi, pada Selasa (10/09/2024).
Rionald merinci Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar US$3,91 miliar dan Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10 persen), dan sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10 persen).
“Oleh karena itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih negara dalam bentuk penyitaan aset yang dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih dari Rp6,044 triliun,” tutur Rionald.
Selain penyitaan, upaya lain yang telah dilakukan Satgas demi mengembalikan uang negara adalah, melelang jaminan atau harta kekayaan lain Marimutu ataupun Grup Texmaco dan memproses pembayaran kompensasi pailit terkait aset-aset, dengan rincian sebagai berikut:
1. Penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah di Kota Batu dengan pokok lelang sebesar Rp1,26 miliar;
2. Penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering di Kabupaten Subang dengan pokok lelang sebesar Rp361,724 juta;
BACA JUGA : Erick Thohir Pastikan Tidak Ada PHK Terhadap Karyawan Angkasa Pura Usai Merger Jadi Angkasa Pura Indonesia
3. Menerima pembayaran konsinyasi jalan tol Batang-Semarang (atas SHGB 12/Nolokerto) sebesar Rp429,73 juta;
4. Menerima pembayaran oleh Tim Kurator PT Texmaco Jaya berupa: penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Karawang sebesar Rp5,11 miliar dan penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Pemalang sebesar Rp2,33 miliar;
5. menerima kompensasi pembayaran atas pembangunan SUTET di Desa Loji Sukabumi oleh PT PLN (Persero) (di atas lokasi barang jaminan Grup Texmaco) sebesar Rp900,36 juta;
6. Menerima angsuran pembayaran yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fiber, Tbk. sebesar Rp1 miliar;
7. penjualan secara lelang atas 12 SHM barang jaminan Grup Texmaco di Kelurahan Kiarapayung, Kabupaten Karawang sebesar Rp23,44 miliar.
“Untuk tahapan berikutnya, Satgas BLBI akan terus melakukan penyitaan dan penjualan atas aset Marimutu yang tersebar di seluruh Indonesia, demi memulihkan hak Negara dari kasus BLBI,” pungkas Rionald.
Sebelumnya, petugas imigrasi berhasil mencegat Marimutu Sinivasan yang berupaya kabur ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, pada tanggal 8 September 2024. Berdasarkan KMK Nomor 107/KN.6/2024 tanggal 3 Juni 2024, pencegahan Marimutu ke luar negeri efektif diberlakukan.
Pencegahan ini merupakan salah satu upaya pembatasan keperdataan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.