Mataberita.net- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan penanganan darurat, termasuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sedang tidak aktif.
“Jadi memang apapun itu (segmen peserta JKN) tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency, ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Rizzky lalu menyebut larangan penolakan tersebut berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan dalam program JKN. “Bukan hanya PBI nonaktif ya, bukan hanya PBI nonaktif, tapi terkait dengan segmen apa pun itu ya, segmen apa pun itu yang ada di program JKN,” ujarnya.
Dia menjelaskan kondisi kegawatdaruratan menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan dan tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi kepesertaan. BPJS Kesehatan menegaskan prinsip pelayanan kesehatan dalam kondisi darurat tidak boleh ditunda, sembari proses administrasi kepesertaan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Video viral : Sadis!! Rumah Sakit Tolak Layani Pasien Karena Pakai BPJS
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf membeberkan bahwa rumah sakit atau fasilitas kesehatan tidak boleh menolak dan wajib melayani pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mengalami penonaktifan karena masih bisa direaktivasi dengan cepat.
“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena ini tidak bisa ditunda, apalagi yang darurat,” kata dia.
Memang terdapat perubahan pada status kepesertaan PBI-JK. Sejumlah peserta mengalami penonaktifan, dan kepesertaannya dialihkan kepada yang lebih membutuhkan karena adanya pemutakhiran data.
Kementerian Sosial telah memastikan akan secara aktif berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah dalam rangka memastikan proses reaktivasi untuk penerima yang memenuhi syarat bisa berjalan dengan cepat. Pada saat bersamaan, rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan kepada semua pasien.




