MATABERITA.NET, Jakarta – Kerugian negara akibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Namun hukumannya yang sangat ringan bagi mereka yang telah menikmati hasil uang korupsi tersebut. Seperti halnya Harvey Moeis tersangka kasus korupsi timah divonis hanya 6,5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama,” bacaan Hakim Ketua, Eko Aryanto, pada Senin (23/12).
Diketahui Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga :
Jenderal Polri Terlibat Kasus Korupsi Timah
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 6 bulan,” sebut Eko.
Vonis pidana penjara itu lebih ringan hampir setengahnya dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun. Harvey juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan.
Selain itu, Harvey juga diminta membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Apabila uang Rp 210 miliar tidak dibayar dalam waktu setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Harvey Moeis dapat disita. Bila tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun.
Baca Juga :
Mahfud MD : Ada Pergantian Owner Mafia Timah dalam Penguntitan Jampidsus