MATABERITA.NET, Jakarta- Pasangan calon gubernur dan wakil gubenrur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono batal mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga MK resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Pada Pukul 23.59 WIB, tak ada gugatan yang masuk ke MK terhadap hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024. Dalam laman resmi MK pada Kamis (12/12) Pukul 00.00 WIB sudah tidak ada gugatan yang masuk atas hasil Pilkada Jakarta 2024.
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja, terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12) lalu.
Baca Juga :
Tim Pemenangan Ridwan – Suswono Gugat ke MK, Kekeh Dua Putaran Pilkada Jakarta
Sebelumnya tim dari Ridwan Kamil-Suswono sempat berniat menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Namun batal mendaftarkan gugatan tersebut ke MK.
Tim dari Ridwan Kamil-Suswono menuding KPU tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Salah satunya soal pembagian formulir C6 atau undangan pencoblosan yang menurut tim RIDO bermasalah.
Juru bicara tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Iwan Tarigan menyinggung wacana gugatan dua rival Pramono Anung-Rano Karno.
Iwan berharap rival Pramono Anung-Rano Karno dapat menerima hasil Pilkada. “Kami berharap pihak 01 dan 02 menerima kekalahan dengan legowo dan kesatria,” katanya.
Dalam proses Pilkada Jakarta 2024 menurut Iwan berlangsung dengan adil dan jujur, sehingga akan sulit bagi dua kubu itu untuk memenuhi syarat gugatan. Ia meyakini Pramono Anung-Rano Karno dapat memenangkan pilkada dalam satu putaran.
Baca Juga :
Aparat Penegak Hukum Terlibat! PDIP Gugat Sengketa Pilkada ke MK
“03 sudah menjalankan pilkada dengan baik dan jauh dari tindakan tindakan curang,” ucap Iwan.
Dengan begitu, keputusan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024 tak berubah. Pramono Anung-Rano Karno jadi peraih suara tertinggi dan menang satu putaran di Pilgub Jakarta.
KPU Jakarta menetapkan hasil pilkada Jakarta pada Minggu (8/12). Hasilnya, pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak. Pasangan calon dari PDI Perjuangan ini meraih 2.183.239 atau 50,07 persen suara. Sedangkan Ridwan-Suswono memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 459.230 atau 10 persen suara.