Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Revisi UU Tentang ASN : Presiden Bisa Mutasi ASN Eselon 1 & 2

Foto : Revisi UU Tentang ASN : Presiden Bisa Mutasi ASN Eselon 1 & 2

Jakarta, mataberita.net — DPR RI tengah menggodok wacana untuk kembali merevisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN). Usul poin perubahan hanya memuat satu pasal yakni terkait kewenangan pembinaan ASN eselon satu dan dua kepada Presiden.

Wacana revisi itu sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong. Dia mengklaim RUU ASN akan memberikan peluang ASN eselon satu dan dua naik bisa promosi ke pusat.

“Bagi ASN-ASN apakah itu eselon 1 atau 2 di daerah yang punya kompetensi, punya kapasitas yang memadai, mereka juga bisa berkarier sampai ke pusat,” tutur Banong di kompleks parlemen, pada Kamis (17/04/2025).

BACA JUGA : Badan Gizi Nasional Bakal Daftarkan Relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Selain itu, Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Rifqinizami Karsayuda mengungkap usul pemberian kewenangan kepada pemerintah pusat untuk melakukan mutasi kepada ASN eselon satu dan dua.

Menurut Rifqi, karir ASN di daerah selama ini terhambat karena kewenangan mutasi hanya diberikan kepada pemerintah setempat. Padahal, lanjut dia, selama ini banyak ASN berprestasi di daerah.

“Nah, orang-orang seperti ini kan harus kita kasih ruang, agar kemudian dia memungkinkan untuk menjadi pejabat dengan kapasitas yang baik secara nasional,” ujar dia, pada Senin (21/04/2025).

“Ada pikiran untuk menarik pengangkatan pemberhentian, termasuk mutasi eselon dua ke atas, itu dilakukan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Meski begitu, usul poin perubahan tunggal itu mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. Dia menilai usul pasal tunggal RUU ASN berpotensi melanggar UUD 45.

Pasal yang dimaksud tertuang pada Pasal 30 UU ASN. Di sana menyebutkan, presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama, selain pejabat pimpinan tinggi madya, dan selain pejabat fungsional tertinggi kepada empat pihak.

Keempat pihak itu yakni; menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan sekretariat di lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, dan bupati/walikota di kabupaten/kota.

Dengan wacana revisi yang tengah disiapkan, kewenangan ini diisukan bakal ditarik ke tangan presiden.

“UU sebelumnya itu ada pendelegasian wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian mereka (pimpinan ASN) kepada pejabat pembina kepegawaian di masing masing instansi dan daerah terutama di daerah,” imbuh Zulfikar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (22/04/2025).

“Nah, perubahan kedua ini akan mengusulkan kewenangan itu dikembalikan kepada pemerintah pusat, di presiden lah, di tangan presiden,” tambahnya.

Leave a Reply