Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Respon Laporan Masyarakat, Imigrasi Ngurah Rai Detensi WNA Aljazair yang Overstay dan Sering Onar

Foto : Respon Laporan Masyarakat, Imigrasi Ngurah Rai Detensi WNA Aljazair yang Overstay dan Sering Onar

Badung, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan dan melakukan pendetensian terhadap seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair berinisial SAB (38). Yang notabene melanggar izin tinggal atau overstay. SAB diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai di sebuah penginapan pada wilayah Legian, pada Rabu (17/04/2024).

Kepala Kanim (Kakanim) Ngurah Rai Suhendra mengatakan. Penindakan terhadap SAB berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai terkait keresahan akibat keberadaan dan kegiatan WNA di lingkungan tersebut. “Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporan mengenai adanya WNA yang sering berbuat onar serta diduga overstay,” katanya.

“Tim pengaduan masyarakat kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian. Setelah informasi dirasa cukup, kemudian bekoordinasi dengan bidang Inteldakim yang ditindaklanjuti dengan cepat dengan melakukan pengawasan keimigrasian,” terang Suhendra.

BACA JUGA : Duka Terpahit Dilewati Kris, Tolak Ukur Sukses Berbeda – Beda

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inteldakim, diketahui. Bahwa SAB terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada (17/05/2022) menggunakan visa kunjungan indeks B211 dan memiliki Izin tinggal yang sudah habis masa berlaku sejak 15 September 2023.

Suhendra menambahkan. Saat ini telah dilakukan pendetensian terhadap SAB di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses pendeportasian. SAB telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan akan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.

Foto : WNA Aljazair SAB

“Partisipasi masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat kami harapkan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban serta mendukung ekosistem pariwisata di Bali. Oleh karena itu, apabila terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai,” tutup Suhendra.

Leave a Reply