Papua, mataberita.net — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Papua Anthonius M. Ayorbaba secara resmi menyerahkan pemanfaatan sewa aset bangunan Barang Milik Negara (BMN) sebagai pihak pertama kepada Siti Fatimah Pengelola Kantin sebagai Pihak Kedua pada Jumat (07/06/2024). Ayorbaba mengatakan. Siti Fatimah berhak memanfaatkan BMN. Karena telah mendapat penetapan dari Kanwil atas sewa aset BMN berupa kantin.
BACA JUGA : Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Kapan Yagoal Online?
Kakanwil pun mengatakan. Kemenkumham Papua akan terus melakukan upaya pengelolaan dan penataan aset BMN untuk menjaga keselamatan aset negara. Termasuk dalam hal ini di Kanwil maupun satuan kerja (satker) di Papua. Yang mana didalamnya telah ada aktivitas Pegawai maupun masyarakat yang telah menggunakan kantin baik yang ada di Kanwil maupun UPT. Kegiatan yang dilaksanakan merupakan tanggung jawab Kanwil untuk menyerahkan pengelolaan sewa Aset BMN secara simbolis kepada Siti Fatimah.

Sedangkan untuk satker di masing – masing UPT akan dilakukan pendataan kembali. Sehingga aset sewa BMN akan tertata dengan baik. Sebagai informasi, penunjukan Siti Fatimah sebagai penyewa aset BMN berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) dengan Nomor 31/ KM.6/2028 tanggal 19 Juni 2008 tentang Pengaturan Pelimpahan Sebagian Wewenang Pengelolaan BMN berupa sebagian gedung bangunan seluas 6 meter pada Kanwil Papua.

Pemanfaatan aset tersebut juga telah dituangkan dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) nomor M.HH-47.PB.04.02.Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Sewa BMN di lingkungan Kemenkumham. Selain itu, besaran sewa dalam kegiatan serah terima pemanfaatan aset tersebut juga telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) nomor SEK-24.PB.03.02 Tahun 2023 tanggal 3 Februari 2023 tentang Penetapan Pelaksanaan Sewa atas Sebagian Tanah dan/atau Bangunan pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham.