Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Remisi Khusus Natal Diberikan ke Narapidana

Foto : Remisi Khusus Natal Diberikan ke Narapidana

Tanjung Pinang, mataberita.net — Remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2024 diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kepri) pada (25/12/2024). Adapun remisi diberikan pasca dikeluarkannya Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 02 November 2024 Nomor : PAS-PK.05.04-2219, perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Binaan.

Selain itu, juga berdasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manuasia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Remisi Khusus Hari Raya Natal diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Nasrani. Yang mana telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.

Besaran Remisi Khusus yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut :

  1. Tahun pertama   (telah   menjalani   6-12   bulan)   mendapat   potongan hukuman 15 hari
  2. Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan hukuman 1 bulan
  3. Tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman 1 bulan
  4. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari
  5. Tahun keenam dan seterusnya mendapat potongan hukuman 2 bulan

BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?

Rekapitulasi Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 kepada Narapidana dan Anak Binaan berjumlah : 254 orang. Yang mana terdiri dari :

  1. Narapidana   :       245          orang
  2. Anak Binaan :           9          orang

Dengan rincian sebagai berikut :

Remisi Khusus I (remisi yang diperoleh sebagian) berjumlah 254 orang Narapidana dan Anak Binaan, terdiri dari :

  • Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang : 20 orang
  • Lapas Kelas IIA Batam : 88 orang
  • Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang : 22 orang
  • Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam : 9 orang
  • Lembaga Perempuan Kelas IIB Batam : 14 orang
  • Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep : 3 orang
  • Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Pinang : 10 orang
  • Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam : 72 orang
  • Rumah Tahnan Negara Kelas IIB Tjg Balai Karimun : 16 orang

Sebagai informasi, Remisi Khusus adalah Remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan pada saat Hari Raya Keagamaan. Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Leave a Reply