Jakarta, mataberita.net — Mantan Gubernur ini membayar wanita penghibur untuk dieksekusi di hotel dengan rela merogoh kocek Rp 3 miliar. Ya Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dilaporkan kerap menyewa wanita penghibur untuk melayaninya di kamar hotel. Dia yang terjerat kasus korupsi tersebut bahkan disebut telah menggelontorkan Rp 3 miliar untuk menyewa wanita penghibur. Kebiasaannya itu terungkap dari kesaksian Kontraktor sekaligus Anggota DPRD Halmahera Selatan Elya Gabrina Bahdim di Pengadilan Tipikor Ternate, pada Kamis (18/07/2024). Dia mengaku sering diminta Abdul Ghani mengantarkan wanita ke kamar hotelnya.
Eliya bersaksi di pengadilan tipikor untuk terdakwa Ramadhan Ibrahim, ajudan Abdul Ghani Kasuba saat menjabat. Dia mengaku berperan menjadi penghubung dan mencarikan wanita untuk Abdul Ghani. Dia pun berperan mencarikan wanita untuk Abdul Ghani dan membayar mereka secara tunai. Uang tersebut merupakan uang Abdul Ghani yang ditampung dalam tiga rekening yaitu BRI, BCA, dan Bank Mandiri. Abdul Ghani bisa menyewa wanita tiga kali sehari. Itu bisa dikatakan sudah menyewa puluhan wanita. “Saya paling temani dari lobi hotel sampai ke kamar. Di kamar, saya langsung keluar dan biarkan perempuan itu bersama-sama dengan AGK,” katanya.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?
“Di dalam kamar paling lama satu sampai dua jam. Di kamar itu berdua Om Haji (AGK) dengan perempuan selama satu sampai dua jam. Saya tunggu di luar, jadi tidak tahu apa yang dibuat di dalam kamar,” kata Eliya. Dia mengaku. Nilai uang yang diberikan kepada wanita sewaan terduga koruptor terrsebut bervariasi. Abdul Ghani disebut membayar paling sedikit Rp 10 juta untuk sekali sesi, paling banyak Rp 50 juta. Kepada majelis Hakim, Eliya mengaku bersedia mencarikan wanita untuk menemani Abdul Ghani dalam mempermudah proyek dengan Pemerintah. “Saya bawa perempuan tersebut ke Om Haji (AGK) agar supaya memudahkan pencairan proyek,” katanya.
Abdul Ghani terjerat kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Dia diduga menerima suap izin pertambangan nikel. Selain Abdul Ghani, KPK telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini, yakni Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan dan ajudan Abdul Ghani Ramadhan Ibrahim. Sementara dua tersangka dari pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wulsan. Keduanya diduga berperan memberi uang suap kepada Abdul Ghani dan jajarannya.