Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Rapat Verifikasi Permohonan Pasal 3A Nomor 21 Tahun 2022 Digelar

Foto : Rapat Verifikasi Permohonan Pasal 3A Nomor 21 Tahun 2022 Digelar

Tanjungpinang, mataberita.net — Pada Rabu (31/01/2024), bertempat di ruang rapat utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri) diselenggarakan rapat verifikasi. Tak lain atas 2 permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang terlambat memilih kewarganegaraan. Yaitu sebagaimana ketentuan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Permohonan masing-masing diajukan oleh Siti Humairah binti Zakaria (campuran Malaysia) dan Nurika Faizah Mohd. Fadzil (campuran Singapura).

Tim terpadu yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan melibatkan Divisi Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kepri dan Polres Tanjungpinang melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan permohonan. Seperti akte kelahiran, biodata kependudukan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, SKCK, dll. Tahapan verifikasi dilanjutkan dengan uji materi. Uji materi dilakukan dengan melakukan wawancara terhadap para pemohon.

Dalam sidang verifikasi, tim sangat mengapresiasi kesadaran para pemohon dalam mengajukan permohonan Pasal 3A. Terlebih ini mengingat batas waktu terakhir pengajuan permohonan istimewa ini akan berakhir pada (31/05/2024) nanti.

BACA JUGA : Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Kapan Yagoal Online?

Leave a Reply