Foto : Rapat Verifikasi Permohonan Pasal 3A Nomor 21 Tahun 2022 Digelar
Tanjungpinang, mataberita.net — Pada Rabu (31/01/2024), bertempat di ruang rapat utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri) diselenggarakan rapat verifikasi. Tak lain atas 2 permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang terlambat memilih kewarganegaraan. Yaitu sebagaimana ketentuan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Permohonan masing-masing diajukan oleh Siti Humairah binti Zakaria (campuran Malaysia) dan Nurika Faizah Mohd. Fadzil (campuran Singapura).
Tim terpadu yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan melibatkan Divisi Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kepri dan Polres Tanjungpinang melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan permohonan. Seperti akte kelahiran, biodata kependudukan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, SKCK, dll. Tahapan verifikasi dilanjutkan dengan uji materi. Uji materi dilakukan dengan melakukan wawancara terhadap para pemohon.
Dalam sidang verifikasi, tim sangat mengapresiasi kesadaran para pemohon dalam mengajukan permohonan Pasal 3A. Terlebih ini mengingat batas waktu terakhir pengajuan permohonan istimewa ini akan berakhir pada (31/05/2024) nanti.