Ternate, mataberita.net — Wakil Menteri Hukum (Wamenhum) Edward O.S. Hiariej menyampaikan. Perancang Peraturan Perundang-Undangan memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan sangat penting baik di pusat maupun di daerah dalam mendorong reformasi hukum. Menurutnya, tiga elemen dalam reformasi hukum yaitu substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.
“Pembentukan peraturan perundang-undangan sangat penting memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar substansi suatu peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkap Prof Eddy sapaan akrabnya saat menyampaikan arahan pada Rapat Pembinaan Perancang PerUU, dari Jakarta, pada Rabu (06/11/2024).
BACA JUGA : Yukz Tanya : Buku Paket dan LKS di Sekolah, Setuju Tidak?
Prof Eddy menambahkan. Pengembangan kompetensi khususnya perancang Peraturan Perundang-Undangan tidak kalah penting. Karena menjadi ujung tombak Kementerian Hukum. Salah satunya, untuk melahirkan produk hukum yang berkualitas yang mampu menjawab berbagai kepentingan dan kebutuhan masyarakat dan sebagai sarana legitimasi bagi pemerintah untuk menjalankan pemerintahan.
Kaitan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kakanwil Kemenkumham Malut) Andi Taletting Langi menyampaikan. Rapat penguatan kompetensi Perancang Perundang – Undangan yang dihadiri Wakil Menteri Hukum tersebut diharapkan dapat menjadi wadah untuk berbagi ilmu, pengalaman, dan praktik terbaik antara perancang di pusat dan daerah. Dia berharap. Para Perancang Kemenkumham Malut dapat terus meningkatkan kapasitas mereka dalam menyusun regulasi yang berdaya guna dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Peningkatan kompetensi Perancang PerUU penting dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan regulasi yang bermanfaat dan berkeadilan bagi masyarakat,” ucap Andi. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan (IP3I) Pusat Cahyani yang diikuti oleh seluruh Perancang Perundang – Undangan di seluruh Indonesia. Turut hadir secara virtual Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Aisyah Lailiyah bersama para Perancang Perundang – Undangan yang bertempat di ruang rapat lantai II.
Para peserta tampak antusias saat sesi tanya jawab dan diskusi yang produktif terkait rangkap jabatan, perubahan substansi UU Cipta Kerja pasca dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi, pengharmonisasian di wilayah, dan terkait formasi jabatan dan pengusulan tunjangan jabatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan.