Jakarta, mataberita.net — Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Edy Meiyanto yang menjadi pelaku kekerasan seksual dihukum seberat-beratnya tanpa ada toleransi.
Puan menegaskan praktik kekerasan seksual di kampus harus dihukum tanpa pandang bulu demi menciptakan lingkungan kampus yang aman.
“Tidak boleh ada sedikitpun toleransi terhadap kekerasan seksual di dunia pendidikan. Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya,” tutur Puan Maharani dalam keterangan tertulis, pada Selasa (08/04/2025).
Puan menilai tindakan yang dilakukan Edy telah mencemarkan nama baik UGM dan merusak kepercayaan publik terhadap kampus di Yogyakarta itu.
BACA JUGA : Presiden Prabowo Berniat Lakukan Efisiensi Terhadap Rantai Distribusi Hasil Pertanian
Ia juga mengatakan tindakan yang dilakukan Edy kontradiktif dengan semangat yang dibangun di lingkungan kampus yang beradab dan beretika.
“Kampus seharusnya jadi ruang aman, bermartabat, dan menjadi benteng utama dalam membangun nilai-nilai etika serta peradaban, bukan malah menjadi tempat pelecehan berulang,” terang Puan.
Lebih lanjut, Puan menilai hukuman terhadap Edy dapat diperberat karena melakukan kekerasan seksual ketika menyandang status sebagai guru besar.
“Dalam UU TPKS juga diatur adanya pemberat hukuman jika pelaku merupakan seorang tokoh pendidik. Saya harap hal ini juga menjadi pertimbangan dalam proses hukum kasus ini,” kata dia.
Sebelumnya, UGM juga telah membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin kepegawaian guna memproses Edy.
Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi Antonius menjelaskan pembentukan tim ini guna memproses pelanggaran disiplin kepegawaian menyangkut status Edy sebagai PNS.
Pemeriksaan pelanggaran disiplin kepegawaian ini lain halnya dengan pemeriksaan kasus kekerasan seksual oleh Komite Pemeriksa bentukan Satgas Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
“Berbeda, kalau yang ini spesifik untuk disiplin kepegawaiannya,” ucap Andi Sandi saat ditemui di Balairung, UGM, Sleman, DIY, pada Selasa (08/04/2025).