Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Propam Polresta Kendari Gerebek Kamar Kos di Dalamnya Ada Anggota Polri

Foto : Propam Polresta Kendari Gerebek Kamar Kos di Dalamnya Ada Anggota Polri

Makassar, mataberita.net — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara menggerebek sebuah kamar kos yang di dalamnya ada seorang anggota Polri, Briptu MA, bersama wanita bukan istri sahnya.

Penggerebekan itu dilakukan setelah adanya laporan dari pihak istri sah Briptu MA yang curiga dengan sikap suaminya yang berubah.

“Jadi permasalahan tersebut sudah lama dan prosesnya tetap berjalan,” tutur Kasi Propam Polresta Kendari, AKP Supratman, pada Selasa (23/07/2024).

Sementara ini, kata Supratman, bahwa kasus tindak pidana umumnya telah dijatuhi vonis selama 2 bulan pidana penjara.

“Oknum polisi menikah tanpa izin kepada istri yang sahnya,” katanya.

BACA JUGA : Pertamina Patra Niaga Perluas Pemakaian QR Code Untuk Pembelian Pertalite di SPBU

Setelah menerima putusan tindak pidananya, kata Supratman pihaknya selanjutnya akan memproses Briptu MA pada secara internal.

“Sementara kita masih menangani untuk kode etiknya. Sementara ini prosesnya berjalan rencananya kami akan menggelar sidang kedua untuk mendengar keterangan para saksi,” ujar dia.

Sementara itu, istri sah Briptu MA, PI mengaku melaporkan suaminya ke Propam karena curiga dengan sikap yang berubah secara drastis. Briptu MA, kata dia, selalu pergi dengan alasan ada tugas di luar Kota Kendari saat dirinya tengah hamil 6 bulan.

“Puncaknya Juni 2023, saat persalinan anak kedua lewat operasi sesar. Saya membutuhkan pendampingan dan perhatian suami, tetapi dia (Briptu MA) tidak datang,” imbuh PI.

PI menduga suaminya itu berselingkuh dengan seorang wanita janda satu anak tersebut setelah bertemu di salah satu kedai kopi di kawasan Pasar Baru, Kota Kendari. PI kemudian tahu Briptu MA itu telah menikah siri dengan perempuan tersebut setelah rekaman pernikahannya viral di media sosial.

Meski telah dijatuhi pidana penjara 2 bulan, PI belum puas sehingga dia melaporkan kasus tersebut ke Propam Polresta Kendari agar dijatuhi sanksi pemecatan.

“Sesuai peraturan yang berlaku, seorang polisi tidak bisa beristri dua. Karena dia beristri dua, harus dipecat dari institusi kepolisian,” pungkas dia.

Leave a Reply