Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Pria WN Rusia Salah Gunakan Izin Tinggal, di Deportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja

Foto : Pria WN Rusia Salah Gunakan Izin Tinggal, di Deportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja

Denpasar, mataberita.net — Seorang pria Warga Negara (WN) Rusia berinisial MD, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, karena menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan bule Rusia tersebut diketahui terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan pengelolaan atau manajemen salah satu penginapan di wilayah Kabupaten Buleleng.

“Yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan pengelolaan atau manajemen salah satu penginapan di Buleleng,” ucap dia, dalam keterangan tertulis, pada Kamis (11/07/2024).

Sebelumnya dia diamankan petugas Imigrasi Singaraja setelah ada laporan dari masyarakat yang menyalahgunakan izin tinggal.

BACA JUGA : Bahlil Lahadalia Nilai Kampus Tak Jamin Kualitas Lulusannya

“Menanggapi laporan tersebut, tim mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian. Setelah informasi cukup, kami berkoordinasi dengan tim pengawasan keimigrasian yang ditindaklanjuti dengan mendatangi ke lokasi WNA dimaksud,” imbuh Hendra.

Hendra mengatakan WN Rusia tersebut disangkakan melanggar Pasal 75, Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian dan dideportasi kembali ke negaranya pada Rabu (10/07/2024) sekitar pukul 16.55 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

“Terhadap yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian, berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan,” pungkasnya.

Leave a Reply