Jakarta, mataberita.net — Polres Ciamis menangkap pria inisial TCA (44) karena menjadi penampung duit Rp 356 miliar dari para penjudi online. Tersangka TCA ditangkap di sebuah hotel di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin menjelaskan TCA merupakan warga Purwokerto, Jawa Tengah. TCA menikah dengan seorang warga Ciamis. TCA tinggal sejak tiga tahun lalu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Yos Sudarso, Ciamis.
“TCA ini warga Purwokerto yang menikah dengan warga Ciamis. Dia menetap 3 tahun di Ciamis, memiliki dua anak. Informasinya, menyewa rumah di daerah Kelurahan Ciamis. Profesinya sehari-hari swasta,” ucap Joko saat ditemui di kantornya, pada Jumat (28/06/2024).
BACA JUGA : Pihak Kepolisian Turut Selidiki Para Pelaku di Konser Musik Tangerang
Selain menjadi pengepul rekening untuk digunakan judi online, TCA menjalankan sebuah bisnis fotokopi di Jalan Yos Sudarso. Polisi saat melakukan pengejaran, rumah TCA dalam keadaan sudah kosong dan pelaku siap kabur.
Joko menyebut, dalam pengungkapan sindikat judi online ini, ada tiga orang pelaku, yakni TCA yang kini diamankan, istrinya, dan adik iparnya.
“Istrinya itu sudah berada di Kamboja sejak November 2023. Sedangkan adik iparnya itu sudah lama di Kamboja. Kita akan terbitkan DPO dan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.