Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Praperadilan Tim Lembong Ditolak

Foto : Praperadilan Tim Lembong Ditolak

Jakarta, mataberita.net — Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau kerap disapa Tom Lembong menyatakan. Pihaknya menerima keputusan hakim Pengadilan Jakarta Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilannya. Dia kini tetap berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016.

“Tentunya kami kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan kami. Tuhan Allah memutuskan agar proses ini sebaiknya berlanjut, dan saya menerima tugas ini dengan hati yang lapang,” tulis Tom Lembong melalui akun Instagram pribadinya, pada Rabu (27/11/2024).

Eks Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meyakini. Semua proses ink akan ada hikmahnya pada saat yang dipilih oleh Tuhan. Dia mengatakan. Pihaknya akan terus berjuang mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan. Dia pun akan terus cinta Indonesia. “Niat saya semakin kokoh untuk terus mendedikasikan hidup saya bagi bangsa dan negara,” katanya.

Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada tim hukumnya dan masyarakat yang terus membelanya. Dia pun menyebut. Mereka telah membela kebenaran, kebaikan, dan keadilan. Ia juga berterima kasih kepada anggota DPR dan DPRD yang turut mempertanyakan penetapan tersangkanya.

BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?

Salah satu pendukung utama Anies Baswedan dalam pemilihan presiden 2024 ini juga berterima kasih kepada keluarganya. Dia menyitir ucapan istrinya, Ciska Wirahahardja. “Saya percaya Tuhan Allah senantiasa membersamai kita.” Dalam akun Instagram yang disebut dikelola timya itu, Tom Lembong juga mengucapkan selamat ulang tahun ke-93 untuk ibundanya yang jatuh pada hari ini.

Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp 400 miliar. Kerugian negara itu berasal dari potensi keuntungan yang seharusnya diterima PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN).

Tom Lembong bukan satu-satunya Menteri Perdagangan yang memberlakukan kebijakan impor gula. Selama dua periode pemerintahannya, Presiden Joko Widodo tercatat memiliki enam Menteri Perdagangan. Mereka yakni Rachmad Gobel, Tom Lembong, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmono, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan.

Namun, Kejaksaan Agung menolak untuk memeriksa menteri-menteri lain itu. Gedung Bundar mengklaim pemeriksaan mereka tak relevan. “Bahwa pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka,” kata perwakilan Kejagung Teguh A dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (19/11/2024).

Leave a Reply