Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Pramono Anung Tegaskan Parkir Liar Khususnya di kawasan Tanah Abang di Benahi

Foto: Pramono Anung Tegaskan Parkir Liar Khususnya di kawasan Tanah Abang di Benahi

Jakarta, mataberita.net — Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan parkir liar, khususnya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, harus dibenahi. Dia pun meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan polisi untuk mengurusi hal tersebut.

“Jadi, salah satu tugas utama saat Satpol PP bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian adalah menata urusan perparkiran,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, pada Sabtu (19/04/2025).

Pramono mengaku baru mengetahui bahwa di Jakarta lahan parkir merupakan sumber penghasilan yang luar biasa bagi pengelolanya.

Dia pun menuturkan sudah menyampaikan dalam rapat internal agar Satpol PP dapat membenahi lahan-lahan parkir di Jakarta.

BACA JUGA : Airlangga Hartarto : Tekstil Indonesia Sudah Terkena Tarif Impor Sebesar 47 Persen ke AS

“Untuk parkir liar yang seperti itu, maka itulah tugas Satpol PP. Bukan memindahkan orang yang mau demonstrasi pakai kemah. Bahkan kemarin yang di depan kantor saya, kemah mau sebulan juga nggak apa-apa,” kata politisi PDIP itu.

Bertalian dengan itu, polisi sudah menangkap lima juru parkir liar di Pasar Tanah Abang yang diduga minta uang parkir sebesar Rp60 ribu per mobil.

Polsek Metro Tanah Abang menahan para juru parkir liar itu setelah video tarif parkir yang sangat tinggi itu beredar di media sosial.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang Komisaris Polisi Martua Malau mengatakan polisi menangkap mereka pada Selasa (15/04/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Lima juru parkir yang ditangkap adalah Alfian Fahmi alias Darto (36), Ardiansyah Pratama (36), Nurul Hasan (28), Yakub (40), dan Kolid (22).

Polsek Tanah Abang menjelaskan Darto berperan sebagai juru parkir yang biasa menagih uang secara langsung kepada pengunjung Pasar Tanah Abang.

Laki-laki itu mematok tarif Rp40-50 ribu. Selain itu, dia juga meminta tambahan Rp10 ribu kepada pengunjung untuk jatah calo yang mencarikan lokasi parkir.

Kemudian, Ardiansyah Pratama berperan sebagai orang yang menerima setoran dari para juru parkir liar.

“Pelaku asli orang sekitar TKP lokasi parkir pinggir jalan. Pada saat operasional pasar, penghasilan parkir antara Rp300 – 400 ribu, dibagi rata dengan juru parkir,” imbuh Malau.

Adapun ketiga orang lainnya, yaitu Nurul Hasan, Yakub dan Kolid, merupakan juru parkir yang bertugas memungut uang parkir mobil dan motor yang parkir di pinggir Jalan Pasar Tanah Abang.

Polsek Tanah Abang telah menyita barang bukti uang tunai Rp602 ribu dari kelima orang yang mereka tahan.

Tetapi, tak ada ancaman pidana untuk mereka. Menurut Malau, tindakan mereka mematok tarif parkir tinggi bukan perbuatan pidana. Kepolisian kemudian menyerahkan para juru parkir liar itu ke Dinas Sosial Jakarta Pusat.

Leave a Reply