Jakarta, mataberita.net- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhak memblokir rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu Panjang.
Rekening yang tergolong dormant merupakan rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3 bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
PPATK menyebutkan bahwa rekening yang akan dibekukan dapat berupa: Rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan), Rekening giro dan Rekening dalam rupiah atau valuta asing
Kriteria rekening pasif mencakup:
- Tidak ada transaksi debit atau kredit
- Tidak ada transfer masuk atau keluar
- Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller
PPATK menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena meningkatnya penyalahgunaan rekening dormant, termasuk untuk: Jual beli rekening illegal, Tindak pidana pencucian uang (TPPU), Menyimpan dana hasil kejahatan seperti penipuan, korupsi, dan perdagangan ilegal
“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” ungkap lembaga tersebut melalui akun resminya @ppatk_indonesia, pada Senin (28/7/2025).
Langkah pemblokiran dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional.
Adapun PPATK menambahkan bahwa tindakan ini sekaligus menjadi pemberitahuan resmi bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih aktif secara administratif, meskipun tidak lagi digunakan secara rutin.
“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” jelasnya.
Cara Mengaktifkan Rekening Dormant yang Diblokir
Berikut prosedur reaktivasi rekening sesuai panduan resmi dari PPATK.
- Isi Formulir Keberatan
- Kunjungi: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
- Datangi Cabang Bank Tempat Membuka Rekening
- Bawa dokumen berikut:
- KTP
- Buku tabungan
- Bukti pengisian formulir keberatan
- Dokumen lain sesuai permintaan bank
- Bawa dokumen berikut:
- Profiling Ulang (CDD)
- Bank akan melakukan verifikasi ulang profil nasabah sesuai regulasi know your customer (KYC)
- Reaktivasi oleh Bank
- Jika seluruh proses disetujui, rekening akan kembali aktif dan dapat digunakan
Cek status rekening dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke bank terkait.