Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

PPATK Blokir Rekening Yang Tak Ada Transaksi Selama Tiga Bulan, Berikut 3 Kriteria

PPATK Blokir Rekening Yang Tak Ada Transaksi Selama Tiga Bulan, Berikut 3 Kriteria
PPATK Blokir Rekening Yang Tak Ada Transaksi Selama Tiga Bulan, Berikut 3 Kriteria

Jakarta, mataberita.net- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhak memblokir rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu Panjang.

Rekening yang tergolong dormant merupakan rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3 bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

PPATK menyebutkan bahwa rekening yang akan dibekukan dapat berupa: Rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan), Rekening giro dan Rekening dalam rupiah atau valuta asing

Kriteria rekening pasif mencakup:

  • Tidak ada transaksi debit atau kredit
  • Tidak ada transfer masuk atau keluar
  • Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller

PPATK menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena meningkatnya penyalahgunaan rekening dormant, termasuk untuk: Jual beli rekening illegal, Tindak pidana pencucian uang (TPPU), Menyimpan dana hasil kejahatan seperti penipuan, korupsi, dan perdagangan ilegal

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” ungkap lembaga tersebut melalui akun resminya @ppatk_indonesia, pada Senin (28/7/2025).

Langkah pemblokiran dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional.

Adapun PPATK menambahkan bahwa tindakan ini sekaligus menjadi pemberitahuan resmi bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih aktif secara administratif, meskipun tidak lagi digunakan secara rutin.

“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” jelasnya.

Cara Mengaktifkan Rekening Dormant yang Diblokir

Berikut prosedur reaktivasi rekening sesuai panduan resmi dari PPATK.

  1. Isi Formulir Keberatan
    • Kunjungi: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
  2. Datangi Cabang Bank Tempat Membuka Rekening
    • Bawa dokumen berikut:
      • KTP
      • Buku tabungan
      • Bukti pengisian formulir keberatan
      • Dokumen lain sesuai permintaan bank
  1. Profiling Ulang (CDD)
    • Bank akan melakukan verifikasi ulang profil nasabah sesuai regulasi know your customer (KYC)
  2. Reaktivasi oleh Bank
    • Jika seluruh proses disetujui, rekening akan kembali aktif dan dapat digunakan

Cek status rekening dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke bank terkait.

 

Leave a Reply