Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Pos YankoHAM Kemenkumham Jabar Pertemukan Ibu dan Bayinya yang Terpisah selama 5 Bulan

Foto : Pos YankoHAM Kemenkumham Jabar Pertemukan Ibu dan Bayinya yang Terpisah selama 5 Bulan

Bandung, mataberita.net — Pos Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia (YankoHAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) diwakili Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail berhasil mengembalikan dan mempertemukan anak bayi berumur 5 bulan dengan ibu kandung. Yang mana terpisah lebih dari 5 bulan sejak Juni 2024. Penyerahan bayi tersebut dari Dinas Sosial Kota Bandung diwakili Ketua Tim Rehabilitasi Anak dan Lanjut Usia Pipin Latifa kepada ibu kandung.

Ini berlangsung di kantor Dinas Sosial dan disaksikan Kepala Bidang HAM, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Irvan Alamsyah, Perwakilan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan & Anak Kota Bandung Fitri dan Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Hak Iqbal pada Rabu (06/11/2024). Kasus diawali ketika Yankoham menerima pengaduan dari seorang ibu bernama Angraeni, Yang notabene melaporkan permohonan untuk pengembalian anak kandungnya bernama Octavianus yang sempat berpindah tangan ke pihak ketiga.

Pelapor mendatangi Pelayanan Komunikasi HAM pada Senin (29/07/2024) dan menceritakan permasalahan yang dihadapainya. Pelapor diterima Analis Permasalahan HAM Irfan Zaelani dan Kasubbid Pemajuan HAM Yuniarti Kurniasari. Yang mana pada intinya pelapor menyampaikan permohonan untuk mendapatkan kembali hak asuh terhadap bayi tersebut.

BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?

Mencermati pengaduan atau pelaporan dari masyarakat mengenai dugaan permasalahan HAM yang disampaikan oleh Anggreini, ini berkaitan dengan permasalahan mengenai hak pengasuhan anaknya. Yang mana telah ditetapkan statusnya sebagai Anak Negara oleh Dinas Sosial dan berada dalam pengawasan Dinas Sosial dan dititipkan ke Ruman Aman sejenis Panti Sosial.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM pada Kantor Wilayah diharuskan melaksanakan koordinasi dengan Pelapor, Terlapor, dan pihak terkait untuk dimintai penjelasan dan/atau melakukan pemeriksaan lapangan dan wajib mendengarkan serta mempertimbangkan pendapat para pihak. Ketika laporan ini diterima sampai bisa mengembalikan anak biologis kepada ibu kandungnya memerlukan waktu lebih dari 4 bulan.

Tim harus mengujungi dan mengecek tempat kelahiran bayi di salah satu tempat bersalin di Kota Bandung. Mengunjungi tempat penitipan bayi. Melakukan assessment kepada ibu kandung dengan Psikolog. Melakukan beberapa kali pertemuan dengan Pelapor, instansi terkait seperti Dinas Sosial Kota Bandung, Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan & Anak Kota Bandung.

Foto : Pos YankoHAM Kemenkumham Jabar Pertemukan Ibu dan Bayinya yang Terpisah selama 5 Bulan

Pertemuan ibu dan anak diliputi suasana haru. Menjadi saksi atas keberhasilan semua pihak untuk mempertemukan ibu dan bayinya setelah sekian lama harus berpisah dan disepakati untuk tidak ada saling menggugat di Pengadilan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini. Dalam pertemuan ini Hasbullah Fudail menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang terkait atas penyelesaian kasus ini tanpa harus masuk ke ranah hukum. Dia berharap. Semua pihak khususnya pelapor untuk tidak melakukan gugatan kepada pihak lainnya.

Leave a Reply