Jakarta, mataberita.net — Polres Serang menangkap pria berinisial AM alias Butong (29) atas kepemilikan 56 paket sabu seberat 17 gram. Pria asal Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, itu ditangkap di pinggir jalan saat hendak menjual sabu kepada konsumennya.
“Tersangka AM diamankan di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya saat menunggu konsumen,” kata Kapolres AKBP Condro Sasongko, kepada wartawan, pada Selasa (09/07/2024).
Tersangka diamankan pada Minggu (07/07/2024) pukul 21.00 WIB. Saat ditangkap, AM membawa 3 paket sabu pesanan yang disimpan di kantong celana.
Setelah diamankan, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menggeledah kediaman tersangka. Di rumah AM, polisi menemukan 53 paket lain yang disembunyikan dalam sebuah tas. Polisi juga menemukan alat timbang digital.
“53 paket sabu lainnya di tas yang digantung di tembok ruang tamu,” ujarnya.
Tersangka mengaku sudah 2 bulan jualan sabu di Pamarayan. Kepada polisi, AM mengaku dapat sabu dari bandar inisial FU di daerah Kebon Jeruk, Jakarta.
“Bandar inisial FU, tapi tersangka tidak tahu pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalan,” pungkasnya.