Jakarta, mataberita.net — Polres Metro Kota Depok mengungkap kronologi pembakaran tiga mobil polisi oleh massa di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, saat hendak menangkap pelaku penganiayaan pada Jumat (18/04/2025).
Kasatreskrim Polres Metro Kota Depok, AKBP Bambang Prakoso, mengatakan pembakaran terjadi saat petugas akan menangkap ketua ormas, tersangka kasus penganiayaan.
Petugas juga sempat mendapat perlawanan ketika mencoba menangkap pelaku yang belum diketahui identitasnya. Penangkapan itu, kata Bambang, memicu kemarahan massa yang diduga memiliki hubungan patron client dengan pelaku.
“(Pelaku) Ketua ormas daerah situ ya, juga mungkin dia tuh seperti apa ya, kalau di antropologi kayak patron klien gitu ya, hubungannya dengan warga sekitar,” tutur Bambang seperti diberitakan pada Jumat (18/04/2025).
Bambang menerangkan pelaku ditangkap karena dua tuduhan. Pertama, Pasal 351 dan 335 KUHP atas dugaan penganiayaan. Kedua, terkait UU Darurat senjata api.
BACA JUGA : Demi Rayu Trump, Indonesia Siapkan Insentif Perusahaan AS
Peristiwa yang melibatkan pelaku terjadi pada 23 Desember 2024. Saat itu, pelaku mengklaim sebidang tanah yang hendak dibangun oleh perusahaan adalah miliknya.
Belakangan, pelaku, berdasarkan keterangan polisi, membangun bangunan semi permanen di lokasi. Tetapi, saat dimintai bukti kepemilikan lahan, dia tak bisa menunjukkan.
Saat perusahaan membangun pagar untuk proyek di lahan tersebut, pelaku disebut sempat menodongkan pistol. Barang bukti itu disita polisi pada 23 Desember 2024.
Atas kejadian itu pula, polisi sempat melayangkan pemanggilan terhadap pelaku. Tetapi, dari dua pemanggilan, dia tak hadir.
Polres Metro Kota Depok lalu mengerahkan 14 personel dengan empat mobil untuk menangkap pelaku. Petugas akhirnya berhasil membawa pelaku ke Mapolres. Namun, tiga mobil yang tertahan di sana menjadi sasaran amukan massa.
“Nah, tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga,” kata Bambang.