Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Polres Metro Kota Depok Ungkap Kronologi Pembakaran Mobil Oleh Massa

Foto : Polres Metro Kota Depok Ungkap Kronologi Pembakaran Mobil Oleh Massa

Jakarta, mataberita.net — Polres Metro Kota Depok mengungkap kronologi pembakaran tiga mobil polisi oleh massa di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, saat hendak menangkap pelaku penganiayaan pada Jumat (18/04/2025).

Kasatreskrim Polres Metro Kota Depok, AKBP Bambang Prakoso, mengatakan pembakaran terjadi saat petugas akan menangkap ketua ormas, tersangka kasus penganiayaan.

Petugas juga sempat mendapat perlawanan ketika mencoba menangkap pelaku yang belum diketahui identitasnya. Penangkapan itu, kata Bambang, memicu kemarahan massa yang diduga memiliki hubungan patron client dengan pelaku.

“(Pelaku) Ketua ormas daerah situ ya, juga mungkin dia tuh seperti apa ya, kalau di antropologi kayak patron klien gitu ya, hubungannya dengan warga sekitar,” tutur Bambang seperti diberitakan pada Jumat (18/04/2025).

Bambang menerangkan pelaku ditangkap karena dua tuduhan. Pertama, Pasal 351 dan 335 KUHP atas dugaan penganiayaan. Kedua, terkait UU Darurat senjata api.

BACA JUGA : Demi Rayu Trump, Indonesia Siapkan Insentif Perusahaan AS

Peristiwa yang melibatkan pelaku terjadi pada 23 Desember 2024. Saat itu, pelaku mengklaim sebidang tanah yang hendak dibangun oleh perusahaan adalah miliknya.

Belakangan, pelaku, berdasarkan keterangan polisi, membangun bangunan semi permanen di lokasi. Tetapi, saat dimintai bukti kepemilikan lahan, dia tak bisa menunjukkan.

Saat perusahaan membangun pagar untuk proyek di lahan tersebut, pelaku disebut sempat menodongkan pistol. Barang bukti itu disita polisi pada 23 Desember 2024.

Atas kejadian itu pula, polisi sempat melayangkan pemanggilan terhadap pelaku. Tetapi, dari dua pemanggilan, dia tak hadir.

Polres Metro Kota Depok lalu mengerahkan 14 personel dengan empat mobil untuk menangkap pelaku. Petugas akhirnya berhasil membawa pelaku ke Mapolres. Namun, tiga mobil yang tertahan di sana menjadi sasaran amukan massa.

“Nah, tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga,” kata Bambang.

Leave a Reply