Jakarta, mataberita.net — Polisi menetapkan total 8 orang tersangka dalam kasus pabrik uang palsu pecahan Rp100 ribu yang digerebek di Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan sebuah kantong kresek di rak bagasi gerbong KRL jurusan Rangkas Bitung-Tanah Abang.
“Tidak lama datanglah seseorang dengan inisial MS (45), yang bersangkutan datang mengambil dan langsung menguasai tas tersebut,” katanya kepada wartawan, pada Kamis (10/04/2025).
“Dan yang bersangkutan mengaku ini adalah uang yang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp316 juta uang palsu yang ia bawa,” lanjutnya.
BACA JUGA : Presiden Prabowo Berniat Lakukan Efisiensi Terhadap Rantai Distribusi Hasil Pertanian
Berbekal temuan itu, Haris menyebut penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga didapati uang palsu itu hendak diedarkan ke wilayah Mangga Besar. Dari lokasi itu petugas kemudian mendapati dua pelaku tambahan inisial BI (50) dan saudara E (42).
“Dua orang yang diamankan di Mangga Besar ini adalah ternyata penjual atau penyedia uang yang diduga palsu tersebut,” terangnya.
Setelahnya penyidik kembali mengusut jaringan uang palsu itu hingga didapati dua pelaku lain berinisial BS (40) dan BBU (42). Serta pelaku AY (70) yang berperan sebagai perantara antar tersangka.
“Saudara AY ini menjadi perantara penghubung antara pelaku-pelaku yang sudah diamankan sebelumnya dengan tim produksi atau tim pencetak,” katanya.
Lebih lanjut pihaknya kembali mengusut aktor intelektual jaringan tersebut hingga didapati pelaku DS yang berperan melakukan percetakan di wilayah Bogor.
“DS inilah yang melakukan produksi di sebuah tempat atau bangunan rumah tertutup. Tempat itu disediakan oleh saudara LB yang berusia sekitar 50 tahun,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Haris menyebut pihaknya mengamankan total 23.297 lembar pecahan uang palsu Rp100 ribu, serta pecahan USD sebanyak 15 lembar dengan pecahan senilai 100 dolar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 26 UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar, jo Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.