Bogor, mataberita.net — Dua kuli bangunan Mahwi (61) dan Mulyadi (48), ditangkap polisi karena diduga mencabuli enam anak di bawah umur di Sempur, Kota Bogor. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Bogor Kota.
“Dua pelaku MA dan MU, merupakan buruh harian yang sedang mengerjakan bangunan di sekitar TKP. (Pelaku) merupakan warga Kota Bogor,” ucap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Olot, pada Rabu (19/06/2024).
Olot mengatakan, total ada enam anak yang jadi korban pencabulan pelaku Mahwi dan Mulyadi. Pencabulan dilakukan di tempat berbeda dan korban yang berbeda, di sekitar tempat kedua pelaku bekerja.
“Kedua pelaku melakukan aksinya sendiri-sendiri, dalam waktu berbeda dan korban berbeda. Dari hasil pemeriksaan kami, ada enam korbannya. (Korban) Anak di bawah umur rata-rata usia korban 10-14 tahun,” sambungnya,” ungkap Olot.
BACA JUGA : Gubernur DKI Jakarta Heru Buka Suara Terkait PBB-P2 Yang Tidak Berdampak Bagi Masyarakat Bawah
“Dua pelaku mengaku sudah ada enam korban di bawah umur baik perempuan dan laki-laki, yang dipegang kemaluan maupun alat vital lain milik korban di dada dan sekitar kaki,” imbuhnya.
Olot menyebutkan, peristiwa terjadi pada akhir April lalu, namun baru dilaporkan orangtua salah satu korban pada 05 Mei 2024. Polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut, langsung mengamankan kedua pelaku di tempatnya bekerja dibantu warga sekitar.
“Setelah menerima LP, kami melakukan penyelidikan dan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan berhasil diamankan dibantu masyarakat sekitar TKP,” tutur Olot.
“Pelaku kita persangkakan pasal 76B UU Perlindungan Anak, yang mana apabila perbuatan cabul itu menimbulkan korban lebih dari 1 orang, maka akan di penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.