Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Polisi Tangguhkan Penahanan Anggota DPRD Tersangka Judi Sabung Ayam

Foto : Polisi Tangguhkan Penahanan Anggota DPRD Tersangka Judi Sabung Ayam

Jakarta, mataberita.net — Penahanan Anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Fraksi Golkar, Pajar Prianto (42) ditangguhkan. Pria itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam.

“Benar, yang bersangkutan ditangguhkan penahanannya. Tapi kasusnya tetap lanjut. Dan tersangka tetap wajib lapor seminggu dua kali,” tutur Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, pada Sabtu (26/04/2025).

AKP Ghulam menyebutkan alasan penangguhan penahanan Pajar karena penilaian subjektif sesuai pasal 21 KUHAP.

BACA JUGA : Perum Bulog : Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Merah Putih

“Pertimbangan kami sudah terpenuhi penilaian subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi tindak pidana,” terangnya.

AKP Ghulam memastikan prosedur dan syarat syarat penangguhan penahanan sudah dipenuhi oleh tersangka.

“Tentu prosedur dan syarat syarat penangguhan sudah dipenuhi oleh tersangka ya, baik dari pengajuan dan adanya jaminan orang,” jelasnya.

Sementara itu, perbuatan tersangka Pajar ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara sehingga tidak bisa dilakukan penahanan.

Diketahui, polisi menggerebek rumah Pajar Prianto pada 20 April 2025 pukul 15.30 WIB di Dusun III Desan Punggulan, Kecamatan Air joman Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Rumah tersebut dijadikan sebagai lokasi judi sabung ayam.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sebanyak 8 orang. Namun setelah dilakukan pendalaman, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya DE, S, T, H dan DA belum dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, tiga tersangka antara lain Pajar Prianto, Supilar (50) dan Suparmin (46). Tersangka Pajar Prianto dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke (2e) KUHPidana yakni Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000.

Leave a Reply