Mataberita.net- Jakarta, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Ariandi belum mengungkap keseluruhan inisial tersangka judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Itu nanti ya,” kata Ade Ary sembari tersenyum kepada awak media, pada Rabu (13/11).
Ade tak menjelaskan alasan mengapa inisial 18 tersangka kasus judi online ini tak dibuka ke publik. Dimana sebelumnya ia mengungkapkan total tersangka kasus judi online di Komdigi adalah 18 orang.
“10 pegawai Komdigi, 8 warga sipil,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin, (11/11).
Inisial tersangka kasus ini yang sudah diungkapkan oleh Polda Metro Jaya adalah;
1. AK alias Adhi Kismanto (ahli IT Komdigi);
2. DM;
3. MN;
4. A;
5. D;
6. AJ;
7. M;
8. R.
10 dari 2 tersangka yang baru ditangkap adalah MN dan DM. Keduanya merupakan warga sipil.
Sedangkan D merupakan istri dari A. Inisial A tersangka yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, AK, AJ, dan A disinyalir sebagai inisiator atau pengendali praktik pengamanan judi online. Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.
Baca Juga :
APBN Dalam Posisi Defisit, Sri Mulyani : Ada Batasannya
AJ bertugas menyaring daftar website judi online untuk memisahkan mana yang menyetorkan uang dan tidak. Apabila dalam dua minggu situs tersebut tidak menyetorkan uang kepada AK, maka situs tersebut dikeluarkan dari daftar situs yang akan diamankan.
Tugas inisial AK nantinya akan mengirimkan daftar website judi online yang tidak menyetorkan uang kepada R untuk memblokir laman tersebut. Pemblokiran itu dilakukan setiap dua minggu sekali.