Jakarta, mataberita.net — Polda Banten telah memblokir 578 situs judi online sepanjang Mei-Juni 2024. Pemblokiran dilakukan setelah tim Subdit 5 Siber Polda Banten melakukan patroli di media sosial, termasuk dari laporan masyarakat.
“Jadi kita juga melakukan pemblokiran website judi online, jajaran Polda Banten dan polres sudah (melakukan) pemblokiran 578 situs,” ucap Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra kepada wartawan di Serang, pada Senin (24/06/2024).
Rafles menyebut situs judi online marak di internet, tapi polisi tidak bisa serampangan melakukan pemblokiran. Polisi, kata dia, harus memastikan apakah website tertentu mempromosikan judi atau tidak.
Dia juga mengungkap server situs judi online rata-rata berada di luar Indonesia. Oleh sebab itu, pemberantasannya butuh kerja sama dengan berbagai pihak.
“Servernya masalahnya ada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia, didaftarkan bukan di Indonesia tapi di luar negeri,” ucapnya.
BACA JUGA : Situs IQ Air Menempatkan Jakarta Sebagai Kota Dengan Tingkat Polusi Udara Tertinggi di Dunia
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto meminta influencer tidak mempromosikan judi online. Penangkapan influencer PW alias Sipuuts, TO alias Ocete, BR alias Restybungaa, EA alias Kemal, dan ZC alias Ara yang dibayar situs judi online menjadi pelajaran semua pihak.
“Bijak menggunakan handphone dan medsos dan digunakan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Banten menangkap 5 tersangka influencer judi online. Mereka ditangkap usai adanya patroli siber oleh polisi.
“Judi online ini memang atensi dan kemudian Ditreskrimsus khususnya Subdit 5 Siber melakukan kegiatan yaitu patroli siber,” ucap Kombes Didik.
Menurut Didik, patroli siber itu dilakukan sepanjang Mei. Dari patroli pada 1 Mei, tim lalu menangkap PW alias Sipuuts, 3 Mei menangkap TO alias Ocete, 7 Mei menangkap BR alias Restybungaa, pada 15 Mei menangkap EA alias Kemal dan terakhir pada 17 Mei menangkap ZC alias Ara. Selama menjadi influencer, mereka mendapatkan uang hingga puluhan juta rupiah.
“Dari masing-masing mendapatkan uang Rp 5 juta sampai Rp 41 juta,” tuturnya.