Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Platform Shopee Ketahuan Monopoli

Platform Shopee Ketahuan Monopoli
Foto : Jasa pengiriman

Jakarta, mataberita.net- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) temukan alat bukti pelanggaran kasus salah satu platform yang melakukan monopoli, sebut saja platform Shopee dan Nusantara Ekspres Kilat.

KPPU melibatkan dua terlapor yakni PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II).

Dalam perkara ini ditemukan ada upaya yang dilakukan PT Shopee International Indonesia untuk menopoli layanan jasa pengiriman PT Nusantara Ekspres Kilat. Dalam temuan tersebut, perkara ini naik dari tahap penyelidikan ke tahap pemeriksaan.

“Alat bukti yang digunakan kan ada keterangan saksi, keterangan ahli, ada dokumen juga dan ada keterangan pelaku usaha,” sebut Siswanto Anggota Majelis Komisi KPPU, seperti dikutip pada Kamis (13/6).

“Semuanya ada. Dua alat bukti itu sudah ada, makanya perkara ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap pemeriksaan,” sambung Siswanto.

Baca Juga :

Indofarma Tbk Beserta Anak Perusahaanya Terjerat Pinjaman Online

Dia tidak memberitahukan siapa saksi meski tidak ada kewajiban dari undang-undang untuk merahasiakannya. Siswanto merahasiakannya. Pasalnya para saksi masih terikat dengan platform tersebut. “Tidak ada kewajiban di undang-undang untuk merahasiakan. Cuma kami ingin merahasiakan itu karena saksi-saksi ini berkaitan semua dengan shopee,” ucap Siswanto.

Investigator KPPU, Denny Julian Risakotta menyebut bahwa Shopee dianggap tidak memberikan pilihan kepada konsumennya untuk memilih layanan jasa pengiriman atau kurir yang dikehendaki. Menurutnya, konsumen harus punya pilihan karena kurir yang dipilih akan berkaitan dengan harga dan kualitas pelayanan yang diinginkan konsumen.

“Ada kebijakan di Shopee yang tidak lagi memberikan pilihan kepada konsumen untuk memilih kurirnya, karena kurir sesuai dengan harga dan kualitas pelayanan. Jadi di situlah intinya. Jadi ada pilihan terhadap konsumen yang dihilangkan, kemudian dampak yang kita lihat, ada konsumen yang dirugikan, ada seller yang dirugikan, ada kurir yang dirugikan,” kata Denny.

Diketahui perkara ini baru kali pertama menjadi pembahasan KPPU pada tahun 2021 yang dimana Shopee dan beberapa e-commerce lainnya menguasai konsentrasi pasar.

Namun KPPU mengatakan baru menggelar sidang perdana pada Selasa, 28 Mei 2024 dan sidang kedua pada Selasa, 11 Juni 2024.

“Ya karena memang, satu, ini proses lidik itu butuh kehati-hatian, butuh pemeriksaan saksi yang banyak, jadi memang harus hati-hati. Jadi tidak mungkin kita gelar sidang atau melakukan penuntutan tanpa disertai alat bukti yang cukup yang kita temukan di proses lidik, maka itu kita perlu kehati-hatian dalam proses lidik, butuh waktu yang cukup lama,” pungkas Denny.

 

Leave a Reply