Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Personel Polres di Buton di Pecat, Terbukti Lakukan Tindak Pidana Asusila Terhadap Ibu Mertuanya

Foto : Personel Polres di Buton di Pecat, Terbukti Lakukan Tindak Pidana Asusila Terhadap Ibu Mertuanya

Makassar, mataberita.net — Satu orang personel Polres Buton Utara, Sulawesi Tenggara, inisial Aipda AD pecat sebagai anggota Polri setelah terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap ibu mertuanya pada saat sidang kode etik.

“Sidang kode etik telah dilaksanakan dan memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tutur Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu (20/04/2025).

BACA JUGA : Airlangga Hartarto : Tekstil Indonesia Sudah Terkena Tarif Impor Sebesar 47 Persen ke AS

Meski telah diputuskan sanksi PTDH, Aipda AD dikabarkan tidak menerima dan mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan pada dirinya.

Aipda AD diduga melakukan tindak pidana asusila kepada ibu mertuanya pada 16 Januari lalu.

“Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Tapi, kami belum menerima informasi lebih lanjut,” katanya.

Totok menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir personel yang terbukti melakukan pelanggaran demi menjaga muruah institusi.

“Kami tidak akan memberi toleransi pada pelanggaran, apalagi yang mencoreng nama baik kepolisian,” terangnya.

Totok mengatakan bahwa kepolisian harus menjadi contoh penegakan hukum yang bersih dan transparan, termasuk anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

“Sejak awal saya selalu menekankan pentingnya integritas dan disiplin bagi setiap anggota. Ini adalah bentuk komitmen bahwa tidak ada ruang bagi pelanggar di tubuh Polri, baik secara etik maupun pidana,” imbuhnya.

Leave a Reply