Jayapura, mataberita.net — Dengan adanya Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua yang dipimpin langsung oleh Kadivyankumham Zulaiansya didampingi Kasubid Pemajuan HAM Idawati Para’pak beserta staf melaksanakan koordinasi. Tak lain mengenai pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) di Biro Hukum Setda provinsi Papua pada Jumat (03/05/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Tim Kumham Papua disambut baik oleh Plh. Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Papua Nelwan Sagrim yang didampingi oleh Kepala TU Rosmina Yanengga. Zulaiansya menjelaskan maksud dan tujuan tim melakukan koordinasi. Adapun sesuai dengan Pasal 7 Perpres No. 60 Tahun 2023 ini Gugus Tugas Daerah BHAM diketuai oleh Gubernur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur serta Sekretariat berada di Kantor Wilayah Kemenkumham.
BACA JUGA : Duka Terpahit Dilewati Kris, Tolak Ukur Sukses Berbeda – Beda
Zulaiansya juga menambahkan. Koordinasi ini juga bertujuan untuk membicarakan draft Keputusan Gubernur sesuai dengan format yang ada di Perpres. Terdapat 3 kelompok kerja dalam GTD BHAM. Yang mana meliputi Peningkatan Pemahaman Kesadaran dan Kapasitas dari Semua Pemangku Kepentingan tentang BHAM, Pengembangan Regulasi yang mendukung Penghormatan HAM dan Akses Pemulihan Pelanggaran HAM dalan Kegiatan Usaha.
Sementara itu, Nelwan Sagrim merespon baik dan siap menindaklanjuti apabila sudah menerima disposisi dari Pj Gubernur Prov Papua ke Sekda dan akan segera menyiapkan terkait amanat Perpres STRANAS BHAM bersama kepada Penjabat Gubernur Pemprov Papua dan jajaran.