Ternate, mataberita.net — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) menyerahkan dua dokumen Apostille kepada pemohon. Kepala Bidang Pelayanan Hukum Zulfikar Gailea saat melakukan penyerahan mengatakan. Dua dokumen tersebut yaitu Surat Keterangan Belum Menikah atas nama Esteruth Sura sebagai pemohon dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Imron Musa’ kepada istrinya sebagai Kuasa. Surat Keterangan Belum Menikah ditujukan untuk melengkapi dokumen pernikahan di Republik Rakyat Cina. SKCK digunakan untuk memenuhi persyaratan bekerja di Arab Saudi.
Kepala Kanwil (Kakanwil) Andi Taletting Langi menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan Apostille tersebut. Proses itu menunjukkan keseriusan jajarannya dalam membantu masyarakat untuk mengurus dokumen penting secara cepat dan mudah. “Sertifikat apostille adalah inovasi yang menjawab kebutuhan globalisasi, sehingga warga Maluku Utara dapat bersaing dan menjalankan keperluannya di luar negeri tanpa hambatan birokrasi yang rumit,” katanya. Apostille sendiri merupakan tanda legalisasi dokumen publik yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum sebagai competent authority.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Aplikasi Poligami dalam Poligini dan Poliandri Lagi Ngetren, Dibenarkan?
Layanan ini memungkinkan dokumen publik, seperti Akta Kelahiran, Ijazah, Akta Nikah dan lainnya, dapat langsung digunakan di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille 1961, tanpa memerlukan proses legalisasi berlapis. Dengan tujuan ke Tiongkok dan Arab Saudi, dokumen-dokumen tersebut akan mendukung keperluan pribadi dan profesional pemohon, mulai dari pernikahan hingga pekerjaan. Andi Taletting Langi mengajak masyarakat Maluku Utara yang membutuhkan layanan serupa diimbau untuk datang langsung ke Kanwil.

“Kami siap melayani kebutuhan Anda dengan cepat, aman, dan sesuai standar internasional,” pungkas Andi Taletting Langi.