Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Permohonan Bisa Dibatalkan Lho, Asalkan Gini!

Foto : Permohonan Bisa Dibatalkan Lho, Asalkan Gini!

Jakarta, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Soekarno Hatta mau kasih tahu nih, permohonan paspor kalian bisa dibatalkan lho. Asalkan gini! Menurut pasal 30 huruf (d) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) 8 Tahun 2014 ‘Pembatalan paspor biasa dapat dilakukan dalam hal tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan’. Wah sekarang jadi tidak perlu gelisah lagi yaaa untuk pembatalan paspor.

Foto : Permohonan Bisa Dibatalkan Lho, Asalkan Gini!

Tidak perlu khawatir pula karena pengambilan paspor bisa diwakili anggota keluarga atau orang lain yang dipercaya. Jika pengambilan paspor diwakili oleh anggota keluarga dalam satu KK, maka pengambil wajib melampirkan identitas diri (e-KTP dan KK) dan bukti bayar paspor. Apabila pengambilan paspor diwakili oleh orang selain anggota keluarga dalam satu KK, maka pengambil wajib melampirkan surat kuasa bermeterai yang ditandatangani oleh pemohon paspor dan bukti bayar paspor.

BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?

Leave a Reply