MATABERITA.NET, Jakarta- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab Rancangan Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang memuat usulan perguruan tinggi dapat mengelola tambang.
“Ya saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” kata Dasco, pada Kamis (23/1/25).
Dasco menyebut akan ada mekanisme pengelolaan tambang oleh universitas. Dia mempersilakan komisi teknis terkait untuk menyusun mekanismenya. “Nah tetapi kemudian mungkin mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silahkan nanti diatur di dalam aturan yang ada. “Sehingga kemudian memang pemberian-pemberian itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud,” ucapnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Salah satu satu pasal yang diusulkan mengatur perguruan tinggi bisa mengelola tambang.
Rapat digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (20/1/25). Dalam presentasi yang dipaparkan terdapat 11 poin menyangkut kebutuhan hukum. Salah satu di antaranya, yakni prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada organisasi kemasyarakatan hingga perguruan tinggi.
“Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada Ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi,” kata TA Baleg DPR RI.
Berikut bunyi pasal yang diusulkan:
Pasal 51A
(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP mineral logam;
b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51B
(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
c. jumlah investasi; dan/atau
d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.