Kota Bekasi, mataberita.net- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek sebuah tempat percetakan uang palsu di kios percetakan yang beralamat di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin (9/9). Dan petugas kepolisian menyita uang palsu tersebut senilai Rp1,2 miliar.
Dalam kasus tersebut ada 10 tersangka yang ditangkap. “Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.
Dimana delapan tersangka ditangkap di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Dua lainnya ditangkap di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi.
Baca Juga :
Bau Badan Erina Gudono Viral
Para tersangka berinisial SUR yang berperan sebagai pemilik, TS sebagai pemilik dan penerima orderan, dan SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu. Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, serta JR yang berperan sebagai perantara.
Sementara Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri S mengungkapkan penyidik telah menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar. Dia pun menyampaikan saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.
Andri mengatakan TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu. “Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” pungkasnya.