Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Percepat Penyusunan RUU GAAR, Direktorat Jenderal AHU Wacanakan Permohonan Online

Foto : Percepat Penyusunan RUU GAAR; Ditjen AHU Wacanakan Permohonan Online

Jakarta, mataberita.net — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Pidana kembali menyusun kebijakan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi (GAAR). Direktur Pidana Haris Sukamto mengatakan. Peran penting Ditjen AHU dalam penyusunan kebijakan perubahan peraturan perundang-undangan bersama Ditjen Peraturan Perundang-Undangan adalah untuk memperbaiki prosedur pengajuan permohonan Grasi, meningkatkan efisiensi proses dan memberikan ketentuan hukum positif bagi permohonan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.

‘’Ditjen AHU memiliki peran penting dalam proses penanganan permohonan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi sehingga perlu adanya perbaikan regulasi untuk memudahkan pelayanan dan memperbaiki prosedur pengajuan permohonan proses Grasi agar lebih cepat dan mudah,” kata Haris Sukamto, di Jakarta, pada Senin (29/07/2024). Dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama berpartisipasi aktif dalam memperbaiki permasalahan yang ada di Undang-Undang Grasi terdahulu.

Hal tersebut agar dapat memberikan ketentuan hukum positif bagi permohonan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Sehingga diharapkan dapat percepatan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang GAAR. ‘’Mari kita bahas Rancangan Undang-Undang GAAR ini dengan baik dan tidak ada yang saling menyalahkan antar Kementerian/Lembaga,’’ ajak Haris. Dia menyinggung soal masih banyaknya regulasi dan kewenangan penanganan Grasi yang tumpang tindih misalnya Kementerian Sekretariat Negara menghubungi langsung ke Lapas dimana kedudukan Lapas ada dibawah naungan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tanpa melalui pemberitahuan secara resmi.

BACA JUGA : Yukz Tanya : Pakai Busana Muslimah tapi Ketat, Boleh Tidak?

‘’Jika bicara tentang keterlambatan, Kementerian Sekretariat Negara juga melakukan keterlambatan penanganan layanan Grasi yakni berdasarkan kajian pertimbangan hukum 100 (seratus) lebih permohonan Grasi yang kami sampaikan hingga saat ini belum diberitahukan Keputusan Presiden kepada Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Haris. Dia menegaskan hingga saat ini, untuk melakukan pertimbangan Grasi kami masih melalui tata cara prosedur birokrasi. Sebagai contoh terkait Permohonan Grasi secara umum kami berkoordinasi dengan Ditjen PAS melalui Direktorat Pembinaan Narapidana.

Haris berharap. Untuk mengatasi keterlambatan proses ini, pemerintah dapat mengambil trobosan untuk memastikan bahwa proses pengajuan permohonan Grasi dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dan perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur permohonan Grasi. Selain itu, wacana adanya sistem online bagi permohonan Garsi dapat mempermudah para narapidana atau pihak terkait dalam mengajukan permohonan karena tidak perlu hadir secara fisik. Sehingga proses ini akan dapat meminimalisir kesalahan administratif dan pelayanan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat.

‘’Saya berharap melalui perubahan peraturan perundang-undangan ini akan mempermudah permohonan Grasi sehingga tidak menutup kemungkinan pengajuan itu dapat dilakukan secara online untuk meningkatkan efisiensi proses penanganan permohonan Grasi’’ Tutupnya.negara. Ini adalah langkah penting dalam menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum,” pungkas Haris.

Leave a Reply