Jakarta, mataberita.net — Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) membongkar modus di balik dugaan penyelundupan tekstil Rp59,2 triliun dari China. Tudingan ini dilontarkan Kementerian Koperasi dan UKM.
Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana tak mengamini apakah tuduhan Kemenkop UKM benar terbukti selundupan. Tetapi menurutnya, pembuktian dugaan selundupan tersebut bisa diusut melalui komparasi data trade maps.
“Kalau dari API, kami belum tahu itu angka selundupan. Tetapi nilai selundupan bisa diperoleh dari selisih data ekspor China ke Indonesia Vs data impor Indonesia dari China,” tuturnya, Jumat (09/08/2024).
Menurutnya, modus penyelundupan tekstil bisa ditelusuri dari proses importasi, baik legal ataupun ilegal. Karena proses impor memakai kontainer, Danang menegaskan pasti ada jasa oknum di pintu masuk pelabuhan internasional.
BACA JUGA : Kemenperin Bongkar Banyak Hal Aneh di Balik Tertahannya 26.415 Kontainer
“Secara kuantitas dan jenis kontainernya, hampir tidak mungkin melalui jalur tikus,” ujar Danang.
Danang menegaskan pihaknya ingin impor ilegal disetop. Ia menilai pemerintah harus melakukan kebijakan ‘tangan besi’ jika ingin menghentikan barang selundupan.
Misalnya, Pemerintah Indonesia berani memasang tarif bea masuk pada produk impor garmen dan tekstil jadi.
“Tapi, dunia usaha melihat bahwa oknum-oknum pejabat saat ini bermuka dua. Seolah-olah prihatin dengan ratusan ribu buruh yang di-PHK, tetapi mereka juga melindungi importir gelap,” beber Danang.
“Sebenarnya kalau pemerintah berniat melakukan perbaikan, bisa saja dilakukan audit terhadap persetujuan impor (PI) dan realisasi impor. Publikasikan data importasi yang disebut-sebut sebanyak 26 ribu kontainer itu untuk mencegah terjadi lagi di masa depan,” pungkasnya.