Badung, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali menyampaikan rilis pada Senin (22/07/2024) terkait penegakan hukum keimigrasian dan perkembangan kasus WNA bermasalah yang sedang ditangani. Kepala Kanwil Pramella Y. Pasaribu menyampaikan bahwa saat ini Kantor Imigrasi Ngurah Rai sedang melakukan penegakan hukum keimigrasian projustisia terhadap 7 (tujuh) WNA asal Nigeria berinisial CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36), dan EOF (34) serta 1 (satu) WNA asal Ghana berinisial AA (34).
Penindakan terhadap kedelapan WNA tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk melalui media sosial resmi Kanim Ngurah Rai. Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan operasi pengawasan keimigrasian pada (28/05/2024) di sebuah penginapan di wilayah Kuta. Dalam operasi ini tim Inteldakim mengamankan 3 (tiga) WNA asal Nigeria berinisial ACP (Lk, 23), EOF (Lk, 33) dan OIC (Lk, 35). Ketiga WNA tersebut langsung dibawa ke Kanim Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Yang mana terdapat satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga WNA tersebut. Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan operasi kedua pada (29/05/2024) di sebuah perumahan di wilayah Denpasar Barat. Dalam operasi kedua ini Tim Inteldakim mengamankan 21 WNA (19 WN Nigeria, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania). Karena pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay). Yang mana 7 WNA diantaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor). Dari total 24 WNA yang diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai tersebut, 7 WNA sudah dilakukan deportasi, 9 WNA dilimpahkan ke Rudenim Denpasar, dan 8 WNA dilakukan projustisia.
Kedelapan WNA yang dilakukan projustisia disangkakan pasal 116 jo pasal 71 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pramella menambahkan. Satu WNA berinisial EOF telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 9 Juli 2024 dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Sedangkan 7 WNA lainnya berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung untuk proses selanjutnya.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?
Selain kasus tersebut, saat ini Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap 10 (sepuluh) WNA asal Tiongkok. Yang mana diamankan pada operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada Kamis (11/07/2024) di sebuah villa di wilayah Kuta Selatan. Kesepuluh WNA dengan inisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35) tersebut diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Dalam operasi tersebut, tim juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer/laptop serta handphone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui. Para WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang diperuntukkan untuk bisnis (Indeks C2). Namun kegiatan yang dilakukan pada villa tersebut tidak sesuai dengan visa yang dimiliki. Saat ini 10 WNA tersebut dikenakan pendetensian, dimana 1 orang di detensi pada ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan 9 orang di detensi pada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. “Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kesepuluh WNA tersebut kami akan kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan akan kami usulkan untuk masuk dalam daftar tangkal,” terang Pramella.
Terkait capaian kinerja Kanim Ngurah Rai di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian, Suhendra menambahkan. Selama kurun waktu Januari-Juni 2024, telah dilakukan pendeportasian sebanyak 66, pendetensian 89 dan penangkalan 52. Kepala Kanim (Kakanim) Ngurah Rai Suhendra menyatakan. Jajaran Imigrasi Ngurah Rai akan terus melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) untuk memastikan setiap WNA memiliki Izin Tinggal sesuai dengan peruntukannya.